JAKARTA, 1 September 2026 – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (31/8).
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka terdiri atas tenaga ahli dan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yayasan.
Para saksi tersebut yakni NHG dan AR selaku tenaga ahli di BGN. Selanjutnya, MS dan AM selaku PPK di BGB.
Kemudian AM selaku PPK kegiatan MBG, HC selaku ASN di BGN, serta AR dari Yayasan HMB turut menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Penyidikan Korupsi MBG Masih Berjalan
Kejagung menegaskan proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Penyidik juga memastikan proses hukum dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Keterangan para saksi selanjutnya akan digunakan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony.
Selain itu, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola SPPG
Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan adanya SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, terdapat yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Dugaan penyimpangan juga berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang yang disebut mengalami mark up harga. Pengadaan tersebut antara lain mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun.
Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung masih mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak serta menghitung dampak kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola MBG.
Proses Hukum Kasus MBG Berlanjut
Dengan pemeriksaan tujuh saksi terbaru, penyidikan perkara dugaan korupsi MBG terus bergulir. Penyidik Jampidsus masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Kejagung juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 01 September 2026 | 19:46 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel


