MATARAM, 2 September 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) bersama jajaran kejaksaan negeri menangani 24 kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 23 perkara telah masuk tahap penyidikan dan penanganannya tersebar di sejumlah wilayah NTB.
Kejati NTB Tangani 24 Kasus Korupsi
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara korupsi di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di Mataram.
Dari 24 kasus yang tercatat, sebanyak 23 perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Sementara satu perkara lainnya masih berada dalam proses penanganan sebelum masuk tahap tersebut.
Enam Perkara Ditangani Kejati NTB
Dari 23 perkara yang telah masuk penyidikan, enam kasus ditangani langsung oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB.
Sementara itu, 17 perkara lainnya ditangani oleh kejaksaan negeri yang berada di wilayah hukum NTB. Penanganan perkara tersebut tersebar di tujuh kejaksaan negeri.
Rincian Perkara di Kejaksaan Negeri
Kejari Bima menjadi salah satu satuan kerja dengan jumlah perkara terbanyak, yakni empat kasus. Jumlah yang sama juga ditangani Kejari Lombok Tengah.
Berikut rincian 17 perkara yang ditangani jajaran kejaksaan negeri:
- Kejari Bima: 4 perkara
- Kejari Dompu: 3 perkara
- Kejari Sumbawa: 1 perkara
- Kejari Lombok Timur: 1 perkara
- Kejari Lombok Tengah: 4 perkara
- Kejari Mataram: 1 perkara
- Kejari Sumbawa Barat: 3 perkara
Wahyudi tidak menjelaskan secara terperinci mengenai jenis perkara yang masih dalam tahap penyidikan di masing-masing kejaksaan negeri. Ia hanya menyampaikan jumlah perkara secara akumulatif.
Sejumlah Kasus Besar Ditangani Kejati NTB
Selain perkara yang ditangani kejaksaan negeri, Kejati NTB tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek dan pembiayaan pemerintah maupun badan usaha.
Salah satunya berkaitan dengan kerja sama PT Gerbang NTB Emas, yang merupakan BUMD NTB, dengan PT Berkah Air Laut (BAL). Kerja sama tersebut berkaitan dengan penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Dugaan Gratifikasi dan TPPU MXGP Samota
Kejati NTB juga menangani dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan pengadaan lahan untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan motorsport di wilayah Sumbawa.
Dugaan Korupsi Bantuan Pemerintah
Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran Bantuan Pemerintah (Banper) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.
Kejati NTB juga menangani dugaan korupsi dalam pemberian pembiayaan modal kerja dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah NTB kepada PT Carsten.
Nilai pembiayaan dalam perkara tersebut mencapai Rp11 miliar.
Dua Perkara Sudah Diputus Pengadilan
Selain perkara yang masih dalam proses penyidikan, Kejati NTB mencatat dua kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama.
Kedua perkara tersebut adalah kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB serta perkara pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP Samota.
Dengan adanya putusan tingkat pertama tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya mengikuti tahapan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rp12,4 Miliar Keuangan Negara Diselamatkan
Penanganan perkara korupsi sepanjang 2026 juga menghasilkan penyelamatan keuangan negara. Kejati NTB mencatat total keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,4 miliar.
Wahyudi menegaskan jajaran kejaksaan akan terus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Kejaksaan juga menempatkan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai salah satu fokus utama.
Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penegakan hukum untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan dan prinsip keadilan.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 02 September 2026 | 17:37 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




