Pengoplosan LPG 3 Kg di Sukabumi Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

SUKABUMI, 19 Agustus 2026 – Satreskrim Polres Sukabumi membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan dua pria yang diduga menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama sekitar 1,5 tahun dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Pengoplosan LPG 3 Kg Dibongkar Polisi

Polisi mengamankan dua pria berinisial AM (32) dan AL (32) dalam pengungkapan kasus tersebut. Keduanya diduga memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, modus tersebut dilakukan dengan mengalihkan isi beberapa tabung LPG subsidi ke tabung berukuran lebih besar. Praktik itu diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi dan nonsubsidi.

Untuk membuat produk hasil pengoplosan terlihat seperti LPG resmi, pelaku juga menggunakan segel yang dibuat menyerupai segel resmi pemerintah. Modus tersebut membuat produk sulit dikenali masyarakat jika hanya dilihat sekilas.

Segel LPG Dibuat Menyerupai Produk Resmi

Agus mengatakan, terdapat perbedaan pada bagian tutup QR code jika diperhatikan secara lebih teliti. Namun, secara sekilas perbedaan tersebut tidak mudah terlihat.

Kondisi itu dinilai dapat membuat masyarakat tertipu ketika membeli LPG. Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan kondisi tabung dan tanda pengaman sebelum membeli produk.

Keuntungan Pengoplosan Capai Ratusan Ribu Rupiah

Praktik pengoplosan LPG tersebut diduga memberikan keuntungan cukup besar kepada para pelaku. Untuk satu tabung LPG ukuran 12 kg, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp156 ribu.

Sementara itu, keuntungan dari satu tabung LPG ukuran 50 kg disebut mencapai sekitar Rp628 ribu. Para pelaku diduga menjalankan aktivitas tersebut sekitar tiga kali dalam sepekan.

Belasan Tabung LPG Subsidi untuk Satu Tabung 50 Kg

Dalam proses pengisian, satu tabung LPG ukuran 12 kg membutuhkan sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kg. Adapun untuk mengisi satu tabung ukuran 50 kg, pelaku membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi.

Pola tersebut membuat LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi dialihkan ke tabung nonsubsidi. Polisi masih mendalami jumlah LPG yang telah dialihkan selama praktik tersebut berlangsung.

Polisi Sita 256 Tabung LPG 3 Kg

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengoplosan LPG.

Barang bukti yang disita meliputi 256 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong dan berisi, 35 tabung LPG 12 kg, serta delapan tabung LPG 50 kg.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil operasional dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Penyidik Dalami Jaringan Pengoplosan

Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan penyidikan terhadap AM dan AL. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengoplosan maupun distribusi LPG hasil pengalihan subsidi tersebut.

Polisi perlu mengungkap lebih jauh asal LPG 3 kg yang digunakan, jumlah produk yang telah diedarkan, serta pihak yang menerima atau menjual kembali LPG hasil pengoplosan.

Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain hukuman pidana penjara, pasal tersebut juga memuat ancaman denda hingga Rp60 miliar. Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung untuk melengkapi perkara dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Masyarakat Diminta Waspadai LPG Hasil Oplosan

Pengungkapan kasus pengoplosan LPG 3 kg di Sukabumi menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti ketika membeli LPG. Kondisi tabung, segel, tutup pengaman, serta tanda atau kode pada tabung perlu diperiksa sebelum produk digunakan.

Masyarakat juga perlu waspada terhadap LPG yang memiliki segel atau tanda pengaman yang terlihat berbeda dari produk pada umumnya. Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi penting dilakukan agar produk yang mendapat bantuan pemerintah tetap diterima masyarakat yang berhak. Selain itu, pengungkapan praktik pengoplosan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan LPG subsidi yang berpotensi merugikan negara.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel