KPK RI dan PHRI Sulut Kerjasama Gelar FGD Soroti Perijinan, Penyelundupan dan Kasus Tanah
PULBAKET, Manado – Beberapa point penting yang boleh di peroleh dari kegiatan KPK RI dan PHRI Sulawesi Utara dalam pertemuan FGD. Yang di laksanakan di Aryaduta Hotel Manado pada hari Kamis(10/11/2022). Akan di tuangkan dalam sebuah MOU.
Hal penting tersebut adalah mengenai kesepakatan dalam bentuk rekomendasi perijinan bagi para pelaku usaha perhotelan dan pelaku usaha sektor pariwisata lainnya.
Dalam hal perijinan minuman beralkohol yang kini semakin baik. Namun kedepan dalam pengurusannya akan ada ketentuan yang berlaku agar pengurusan perijinan dapat semakin mudah dan transparan.
Terkait penyelundupan antar pulau minuman beralkohol jenis cap tikus yang marak terjadi. Hal ini di sebabkan karena jumlah produksi petani yang besar tidak dapat di akomodir oleh kaum pengusaha bngga terjadilah penyelundupan.
Dengan adanya kemudahan pengurusan ijin yang terbuka dan secara kolektif. Maka ini adalah merupakan salah satu cara yang baik untuk mencegah terjadinya penyelundupan minuman jenis cap tikus ini.
“Kami mewakili Ketua BPD PHRI Sulut, menyampaikan selamat datang kepada Tim Direktorat AKBU KPK RI dan para peserta FGD. Untuk mengimplementasikan program pencegahan korupsi terintegrasi. Kususnya pada Badan Usaha di sektor Parawisata,” ujar Audy Lieke Wakil ketua PHRI Sulut pengusaha muda yang sudah di kenal kiprahnya di Sulawesi Utara pada Selasa, 15 November 2022.
Di harapkan kepada para peserta FGD dapat menyampaikan masukan, maupun laporan terkait kendala apa saja. Yang menghambat dunia usaha dan pariwisata di Sulut, demi kemajuan usaha Pariwisata di Sulut.
“Pemerintah Sulawesi utara sudah semakin baik menata berbagai hal termasuk perijinan Minol. Dan perijinan lainnya hanya tetap perlu ada perhatian. Kepada oknum-oknum yang dapat menciptakan terjadinya peluang korupsi. Dalam hal alur perijinan yang jelas sehingga tidak perlu melalui banyak pintu,” kata Audy Lieke.
Menanggapi hal ini Wahyu Firmansyah dari KPK RI mengatakan hal ini memang bukan hanya terjadi di Sulawesi Utara. Dan KPK RI sudah melihat hal ini termasuk biaya entertain yang justru memberatkan. Dan hal ini menjadi perhatian KPK RI untuk ditindak lanjuti.
“Hal menarik lainnya juga dalam diskusi ini adalah menyangkut masalah tanah. Di mana memang banyak terjadi kasus di lapangan berhubungan dengan surat tanah yang di keluarkan oleh kepala desa,” katanya.
Posisi ‘sakti’ seorang kepala desa dengan kewenangan mengeluarkan surat seolah tak dapat di jangkau dengan jerat hukum.
Menurut pengusaha Johnny Lieke menyampaikan bahwa untuk membangun area wisata atau sebuah hotel. Hal awal yang harus di perhatikan dan sering menjadi masalah adalah kepemilikan lahan terlebih dahulu.
“Banyak lahan yang memiliki sertifikat tumpang tindih sehingga menyulitkan pihak pengusaha melakukan kegiatan usaha. Dan banyak pula dari pihak kepala desa seenaknya mengeluarkan surat tanah. Meskipun sudah ada pemiliknya makanya terjadi tumpang tindih,” ujar Johnny Lieke ketua GIPI Sulut.
Kegiatan Forum Group discussion bertajuk FGD Mapalus sektor pariwisata pencegahan korupsi dan di selenggarakan oleh KPK RI bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia(PHRI) Sulawesi Utara ini dihadiri oleh para pimpinan hotel yang ada di Sulawesi Utara. Pemilik Restoran dan pemilik toko/usaha lainnya.
Menariknya PHRI Sulut bukan hanya menghadirkan pelaku usaha pariwisata namun juga stake holder terkait. Dan memberikan masukkan guna kelancaran dunia usaha serta pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Berbagai persoalan bahkan langsung di tanggapi instansi terkait yang hadir yakni dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Dinas Pariwisata Sulut, BPN Sulut, Bapeda Sulut dan PTSP Kota Manado.
“Yang menarik pada kegiatan hari ini karena bukan hanya menghadirkan pelaku usaha. Tapi juga pihak terkait agar segala permasalahan dapat segera ada tanggapan. Dan kenapa judulnya mapalus karena budaya orang minahasa yang memang selalu suka bekerjasama. Dan terbuka baik yang memimpin maupun yang di pimpin dan segala permasalahan di selesaikan secara cerdas dan rasional itulah orang Manado,” kata Fajar Taufik H dari PHRI Sulut.
Roro Wide Sulistyowati selaku Kasatgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Kedeputian pencegahan dan monitoring KPK RI mengatakan dalam melakukan kerja pencegahan menentukan titik rawan korupsi. Menganalisis yang ada di sektor-sektor usaha dengan semangat membangun.
“Dan memperbaiki system sehingga regulator dan pengusaha terhindar dari tipikor. Regulator perlu melakukan pembenahan diri dan pelaku usaha juga tidak lagi jalan pintas. Dengan jalan memberi uang suap atau gratifikasi harus berbenah,” ucapnya.
Untuk mewujudkan proses bisnis yang berintegritas. Kegiatan ini di 34 Provinsi dalam rangka Komite Advokasi daerah sebuah forum regulator. Dan pelaku usaha kita satukan untuk memberikan rekomendasi perbaikan.
“Ini merupakan kegiatan pengumpulan informasi awal untuk kemudian di analisis lebih lanjut. Di mana titik rawan korupsinya kita akan tentukan skala prioritas untuk mewujudkan bisnis berintegritas. Masukkan-masukkan tadi baik permasalahan perijinan, penyelundupan. Masalah tanah akan kita Analisa dan jika memerlukan secepatnya akan kita keluarkan rekomendasi perbaikan,”tegas Roro Wide Sulistyowati.
Sementara itu Wahyu Firmansyah selaku moderator juga dari KPK RI menambahkan bahwa Keterbukaan itu penting. Pemerintah mendapat sumber pandapatannya melalui pembayaran misalnya retribusi. Namun pemerintah juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada yang memberikan pembayaran dari sector manapun.
“Semua transaksi harus akuntabel dan transparan terhadap kepuasan pelayanan pemerintah. Sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan atau gratifikasi ataupun pemerasan. Dari semua pihak baik pihak regulator dan sebagainya, “tambah Wahyu.
Terkait usaha bidang travel, Ketua ASITA Sulut Moudy Paat mengatakan tentang kesulitan yang di hadapi pihak travel. Dalam hal tagihan dan kecenderungan untuk melakukan Mark up agar usaha mereka dapat berjalan.
“Mengenai hal ini berharap KPK RI menanggapi agar kedepan pihak travel dapat menempatkan service fee agar tidak terjerat masalah hukum,” katanya
Menariknya dalam pertemuan ini para pihak sesuai arahan KPK RI akan menuangkan sebuah rekomendasi berupa MoU. Yang akan di tandatangani dan di tempelkan di kantor, hotel, restoran maupun toko tempat usaha di jalankan.
Hadir pada kesempatan ini mewakili Kanwil Bea Cukai Sulut, Kanwil BPN Sulut, Dinas Pariwisata Sulut, PTSP Kota Manado yang di wakili Kabid Muin, Bapenda Manado di wakili Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Ketua GIPI Sulut Johnny Lieke, para GM Hotel di Sulut, pemilik Resto dan Café serta unsur pengurus PHRI Sulut.
Penulis : Hence Karamoy
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Kemendag Gelar Konsultasi Teknis IK-CEPA, APINDO dan PHRI Sulut