Salatiga, PULBAKET – Pembangunan Rehab Jalan Kabupaten/Kota Salatiga untuk peningkatan struktur jalan Buk Suling menyisakan pertanyaan besar, pasalnya, kuin atau kupasan sisa aspal proyek tersebut diperjualbelikan oleh JD, oknum yang mengaku sesepuh salah satu Ormas di Salatiga.
Padahal, sekecil apapun itu sisa proyek yang menggunakan APBN atau APBD harusnya digunakan keperuntukannya untuk fasilitas umum dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Pada papan informasi tercantum biaya proyek sebesar Rp 2.826.762.000,00, dengan pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 13 Juni 2022, dan akan terselesaikan tuntas pada tanggal 9 Nopember 2022.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Grahacaya Ristyas, sedangkan Konsultan Pengawas adalah CV Abiy Asha Konsultan.
Tim awak media dan LSM mencoba datang ke lokasi untuk menanyakan kebenaran informasi yang berkembang tersebut, namun jawaban yang didapat dari salah seorang mandor/ pelaksana dirasa kurang akurat dan meyakinkan.
Ag (48) orang bagian lapangan di bidang alat berat menerangkan, bahwa itu semua sudah diurusi oleh JD (52) Sesepuh salah satu Ormas Salatiga.
“Semua sudah diurusi oleh JD (52) Sesepuh Ormas Salatiga Mas, jadi kalau mau tanya jawab mengenai proyek ini lebih detail sama beliau aja!”, jawab Ag kepada tim Investigasi.
Sisa Kupasan Aspal Jalan Buk Suling Salatiga Dijual Oleh DJ Sesepuh Ormas Tanpa Melalui Sistem Lelang Dipertanyakan.
Awak media beserta Tim kemudian bertandang ke lokasi dimana tempat pembuangan kuin/ kupasan sisa aspal yang diduga diperjualbelikan. Padahal seharusnya kuin tersebut dikembalikan ke PU atau diserahkan penggunaannya kepada warga sekitar terdampak Proyek.
Informasi yang didapat dari pembeli urug kuin tersebut, bahwa JD menjual kuin seharga Rp 200.000/ rit dum truck.
Warga masyarakat setempat berharap kepada pihak PU Salatiga, agar kuin tersebut diberikan kepada warga sekitar proyek.
Selain itu, agar pihak PU segera turun ke lapangan untuk cek dan investigasi pembangunan jalan tersebut agar susuai dengan spek yang ditentukan dalam RAB.
Termasuk sisa aspal/ kupasan kuin harusnya dikelola sistem lelang bila mana harus diperjualbelikan dan berkoordinasi dengan lingkungan setempat.
Penulis: Gus Sigit/Denpethaz
Editor: Rieqhe
Tags: CV Abiy Asha, CV Grahacaya Ristyas, Peningkatan Jalan
-
Nashrudin Azis Apresiasi Banggar dan TAPD Usai PP APBD 2021 Disetujui DPRD Kota Cirebon
-
Ini Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh
-
Akan Aksi Damai, Advokasi Forum Peduli KRB: Tolak Glow dan PT MNR Group
-
AMI Bagikan Sembako ke Puluhan Tukang Becak, Baihaki Akbar: Mari Beri Senyum di Bulan Muharram
-
Humas Perumda Tirta Kahuripan Bantah Temuan BPK
-
Panglima TNI Terima Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan I