Merasa Kebal Hukum, Ratu Gadai Dilaporkan ke Polda Jateng 

oleh -0 Dilihat
oleh
Merasa Kebal Hukum | Merasa Kebal Hukum, Ratu Gadai Dilaporkan ke Polda Jateng  | Merasa Kebal Hukum, Ratu Gadai Dilaporkan ke Polda Jateng 
banner 468x60
banner 468x60

Semarang, PULBAKET – Dua Korban Penggelapan Sertifikat, Sutinem (57) warga Ampel Kabupaten, Boyolali dan Jumeri (49) warga Wonorejo Pringapus, Kabupaten Semarang yang di dampingi Kuasa Hukumnya Desi Mustika Sari, SH, MH melaporkan Murniati alias Pipit yang kondang di panggil ratu gadai warga Cemungsari, Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ke Polda Jateng.

Desi Mustika Sari mengatakan, kedua Korban yang didampingi kuasa hukumnya ini melaporkan ratu gadai ini bermula ketika dua korban menggadaikan sertifikat rumah miliknya kepada Pipit (ratu gadai).

banner 336x280

“Korban Sutinem menggadaikan sertifikat miliknya senilai Rp 15 juta dan hanya menerima Rp 12.750.000. Berselang beberapa bulan kemudian Sutinem harus mengembalikan uang senilai 47 juta. Tetapi pada saat Sutinem mau mengambil sertifikat yang di jaminkan, sertifikatnya tidak ada. Sedangkan korban Jumeri kronologisnya hampir sama, dengan Ibu Sutinem hanya saja pinjaman Jumeri ke pipit hanya 3 juta dan harus mengembalikan Rp 15 juta,” ungkap korban ke awak media.

Ia menambahkan, kedua korban Sutinem dan Jumeri ini sanggup mengembalikan uang pinjaman mereka walaupun dengan berat hati karena harus mengembalikan pinjaman mereka yang nominalnya sangat besar dan tidak masuk akal Yang jadi masalah, saat kedua korban hendak mengambil surat jaminan sertifikatnya ke Pipit, kedua sertifikat yang dijaminkan tidak ada jawab Pipit Sontak kedua korban ini kaget dan akhirnya melaporkannya ke Polda Jateng.

“Dengan kejadian ini kami melaporkan saudari Pipit dengan dugaan penggelapan sertifikat, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Perbankan (UUP) dengan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Desi

Menurutnya, Kedua korban berharap agar aparat penegak hukum bisa segera menindak lanjuti secara tegas terhadap Murniati Alias Pipit (si ratu gadai) agar jera dan mau mengembalikan sertifikat milik kedua korban.

“Pada bulan Januari 2022 oknum tersebut juga menjalani proses hukum di wilayah Polres Semarang dengan sangkaan pasal 480, 481 KUHP dengan alat bukti 46 unit kendaraan bermotor yang digadaikan ke pipit,” ungkapnya.

Sutinem di hadapan awak Media sambil menangis menceritakan kejadian tersebut dan mengatakan, dirinya orang tidak punya, kerja ya hanya buruh tani, minta tolong malah dibohongi-red).

“Tanah atas nama adiknya yang rencana mau di jual bernilai ratusan juta juga harus menelan jawaban pahit kalau sertifikatnya hilang di tangan penggadai (Pipit),” ucap Sutinem sambil terisak.

 

Penulis: Gus Sigit/Dhenpethaz
Editor: Rieqhe 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan