Oknum TNI Kasus Pembunuhan / dmg
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur HidupPulbaket11/12/202314/07/2024Kriminalitas, Pembunuhan0 Dilihat Oknum TNI Kasus Pembunuhan / dmgLaman sebelumnyaBagikan ini: Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram Halaman: 1 2 TogglePULBAKET, JAKARTA — Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.Related Posts:Pledoi Praka RM CS Yang Dituntut Hukuman MatiPraka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan PembunuhanSidang Perkara Praka RM Digelar TerbukaSidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RMNgaku Dekat dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Joko…Aktivis Lampung Sesalkan Putusan 9 Bulan Penjara…Related posts:Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RMSidang Perkara Praka RM Digelar TerbukaPraka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan PembunuhanPosting TerkaitPledoi Praka RM CS Yang Dituntut Hukuman MatiTidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada HukumannyaTegakkan Hukum, Bermartabat dan Tidak Melanggar HukumSidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RMPraka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan PembunuhanSistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman IndonesiaSidang Perkara Praka RM Digelar Terbuka