Oknum TNI Kasus Pembunuhan / dmg
Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur HidupPulbaket11/12/202314/07/2024Kriminalitas, Pembunuhan Oknum TNI Kasus Pembunuhan / dmgLaman sebelumnyaBACA BERITA TERBARUAskrida SPIRIT: Sinergi Profesional Integritas Respek Inovatif TangguhAsuransi Bangun Askrida Tingkatkan Akses Layanan AsuransiSituasi Polda Metro Memanas, Gas Air Mata dan Molotov Masih BerbalasHalaman: 1 2 TogglePULBAKET, JAKARTA — Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.Related posts:Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RMSidang Perkara Praka RM Digelar TerbukaTegakkan Hukum, Bermartabat dan Tidak Melanggar HukumTidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada HukumannyaPosting TerkaitPledoi Praka RM CS Yang Dituntut Hukuman MatiTidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada HukumannyaTegakkan Hukum, Bermartabat dan Tidak Melanggar HukumSidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RMPraka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan PembunuhanSistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman IndonesiaSidang Perkara Praka RM Digelar TerbukaJangan LewatkanPolda Metro Jaya: 5 Tersangka Ditetapkan Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di DepokOknum Wartawan RRI Diduga Cabul Anak Dibawah Umur di DepokPledoi Praka RM CS Yang Dituntut Hukuman MatiSidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RMPraka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan PembunuhanSidang Perkara Praka RM Digelar Terbuka