Pengakuan Ayi, Nekat Bacok Ki Danu hingga Tewas di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, 21 Agustus 2026 – Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan E (35) alias Ayi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tata Hendro (45) alias Ki Danu. Peristiwa berdarah itu terjadi di halaman rumah korban pada Rabu (19/8) siang dan disaksikan kedua orang tua tersangka.

Ayi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Ki Danu

Ayi, warga Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan polisi. Dalam pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (20/8/2026), ia mengungkap kronologi pertikaian yang berujung pada kematian Ki Danu.

Menurut keterangan Ayi, peristiwa bermula ketika dirinya menerima telepon dari sang ibu saat berada di luar rumah. Dalam percakapan yang terganggu sinyal, ia mendengar ibunya seperti menjerit.

Ayi kemudian segera pulang menggunakan sepeda motor menuju rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah korban. Saat itu, sebilah golok masih tergantung di sepeda motornya karena sebelumnya digunakan ketika berkebun.

Ayi Mengaku Datang Setelah Mendengar Ibunya Menjerit

Setibanya di lokasi, Ayi mengaku melihat ibunya dalam kondisi panik. Sang ibu menunjuk ke arah ayahnya yang disebut sudah mengalami luka akibat kekerasan.

Ayi mengatakan sempat menghunus golok sebelum turun dari sepeda motor. Namun, ia kembali memasukkan senjata tersebut ke sarungnya dan mendatangi korban dengan tangan kosong.

Ia mengaku langsung menanyakan alasan korban memukul ayahnya. Adu mulut kemudian berubah menjadi perkelahian fisik antara keduanya.

Perkelahian Berlanjut hingga Ayi Mengambil Golok

Perkelahian tangan kosong sempat berlangsung sebelum korban masuk ke dalam rumah. Ayi mengaku khawatir korban mengambil senjata tajam sehingga dirinya kembali menuju sepeda motor untuk mengambil golok.

Setelah kembali membawa golok, keduanya kembali berhadapan. Ayi mengaku pada awalnya masih berusaha mengendalikan serangannya dengan menggunakan bagian tumpul golok.

Korban Disebut Melawan dengan Dahan Kelapa

Situasi kemudian semakin memanas. Ayi mengaku korban melemparkan tanah ke wajahnya dan menggunakan dahan kelapa kering atau barangbang untuk melawan.

Menurut pengakuannya, saat korban mengayunkan dahan tersebut, Ayi menangkis menggunakan tangan kiri. Ia kemudian mengayunkan golok menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian leher korban.

Ki Danu kemudian terjatuh. Ayi mengaku sempat terdiam melihat kondisi korban sebelum ayahnya menghampiri dan menegurnya.

Seluruh kejadian tersebut, berdasarkan pengakuan Ayi, disaksikan langsung oleh kedua orang tuanya. Keduanya disebut terus berteriak dan ketakutan ketika perkelahian berlangsung.

Ayi Mengaku Hendak Menyerahkan Diri

Setelah kejadian, Ayi pulang ke rumah. Ia mengaku mencuci tangannya yang terkena darah dan memasukkan golok ke dalam tas.

Ayi juga menyatakan tidak berniat melarikan diri. Ia mengaku sudah berniat mendatangi kantor kepolisian untuk menyerahkan diri setelah peristiwa tersebut.

Tersangka Menyesal dan Teringat Keluarga

Dalam pemeriksaan, Ayi mengaku menyesali perbuatannya. Ia bahkan menangis ketika mengingat istri dan anak-anaknya yang berada di Bandung.

Ayi mengatakan dirinya tinggal di Bandung bersama keluarga. Ia datang ke Karangjaya untuk menjenguk anak sulungnya yang tinggal bersama kakeknya dan baru masuk pesantren.

Kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Penetapan Ayi sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terkait peristiwa yang menyebabkan Ki Danu meninggal dunia.

Polisi selanjutnya akan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh penyebab dan proses terjadinya pembunuhan tersebut, termasuk keterangan para saksi yang berada di lokasi.

Proses Hukum Kasus Pembunuhan Ki Danu

Dengan status tersangka, Ayi kini menjalani proses hukum dan ditahan oleh penyidik. Keterangan yang disampaikannya kepada polisi menjadi bagian dari proses penyidikan dan masih perlu dikaitkan dengan alat bukti serta keterangan saksi lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena aksi kekerasan tersebut terjadi di lingkungan rumah korban dan disaksikan langsung oleh orang tua tersangka. Polisi masih memiliki tugas untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 21 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel