KPK Geledah Rektorat Unsoed Purwokerto, Bawa 60 Bukti

PURWOKERTO, 24 Agustus 2026 – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Senin (24/8/2026). Penyidik membawa sekitar 60 barang bukti berupa dokumen dan salinan digital.

KPK Geledah Lantai 3 Rektorat Unsoed

Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Area yang digeledah berada di lantai 3 Gedung Rektorat Unsoed, yang terdapat ruangan rektor dan wakil rektor.

Tim KPK kemudian meninggalkan gedung sekitar pukul 16.35 WIB. Penyidik terlihat membawa sejumlah barang dari lokasi penggeledahan.

Barang-barang tersebut antara lain empat koper, terdiri dari dua koper berukuran kecil dan dua koper berukuran lebih besar. Selain itu, terdapat dokumen yang dimasukkan ke dalam kardus serta beberapa tas berukuran besar.

Rombongan KPK Tinggalkan Rektorat

Setelah menyelesaikan kegiatan, rombongan KPK meninggalkan area Rektorat Unsoed menggunakan sejumlah kendaraan. Sedikitnya lima kendaraan berwarna hitam terlihat keluar dari kawasan tersebut.

Penggeledahan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Unsoed, tidak ada pemeriksaan terhadap pejabat rektorat dalam kegiatan tersebut.

Unsoed Sebut Ada Sekitar 60 Barang Bukti

Plt Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman membenarkan adanya barang yang dibawa penyidik KPK dari hasil penggeledahan. Menurut dia, jumlah barang bukti yang dibawa mencapai sekitar 60 item.

Barang bukti tersebut berupa dokumen dalam bentuk kertas dan salinan digital. Ali mengatakan dirinya hanya diminta menandatangani dokumen terkait barang yang dibawa oleh penyidik.

“KPK tadi itu mengambil barang bukti. Jumlahnya sekitar 60 barang bukti, ada dokumen, ada soft copy. Itu tadi di lantai 3 semua, tapi saya tidak ikut. Saya hanya menandatangani apa yang dibawa oleh mereka,” kata Ali kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Plt Rektor Unsoed Tidak Diperiksa

Ali menegaskan dirinya tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama penggeledahan berlangsung. Ia hanya memberikan persetujuan administratif terkait barang bukti yang dibawa dari gedung rektorat.

Dalam kegiatan tersebut, Ali juga didampingi wakil rektor. Keduanya tidak diperiksa penyidik dalam proses penggeledahan tersebut.

“Saya tidak diperiksa, hanya menyetujui apa yang dibawa oleh KPK. Tadi saya juga didampingi wakil rektor. Tadi tidak ada pemeriksaan lagi, hanya mengambil barang bukti,” ujarnya.

Barang Bukti Berupa Dokumen dan Salinan Digital

Ali mengatakan tidak seluruh barang bukti yang dibawa penyidik berupa perangkat elektronik. Ia menyebut tidak ada komputer maupun laptop yang dibawa dalam penggeledahan tersebut.

Sebagian barang bukti berupa dokumen kertas. Selain itu, penyidik juga membawa salinan digital yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

“Tadi barang buktinya kertas-kertas, saya nggak baca semuanya sampai 60 dokumen. Tidak ada komputer ataupun laptop,” kata Ali.

Hingga penggeledahan selesai, pihak Unsoed menyatakan kegiatan KPK berlangsung di lantai 3 Gedung Rektorat. Informasi lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar penggeledahan masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

Penggeledahan KPK Masih Berlangsung dalam Proses Penyidikan

Penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara. Barang yang dibawa dari lokasi nantinya dapat digunakan untuk mendukung proses penyidikan sesuai kebutuhan penyidik.

Dengan demikian, informasi mengenai keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani KPK belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

KPK Belum Membeberkan Detail Barang Bukti

Pihak Unsoed menyebut sekitar 60 barang dibawa dari lokasi. Namun, rincian mengenai isi dokumen dan salinan digital tersebut belum diungkapkan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai perkara, pihak yang berkaitan, serta fungsi barang bukti dalam penyidikan menjadi kewenangan KPK untuk disampaikan kepada publik.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 24 Agustus 2026 | 21:17 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel