Penipuan Mamin Rp1,2 Miliar, Pria Nganjuk Ditangkap di Depok

NGANJUK, 3 September 2026 – Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus penipuan bisnis makanan dan minuman senilai Rp1,2 miliar. Polisi menangkap HP (48), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, di Depok, Jawa Barat, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Mamin di Depok

Kasus penipuan mamin tersebut ditangani Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk yang dipimpin Ipda Putu Darius Pradnyana.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan, polisi telah dua kali memanggil HP untuk memberikan keterangan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan HP di Depok pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku Bertransaksi dengan Korban 13 Kali

Berdasarkan hasil penyidikan, HP melakukan pembelian berbagai produk makanan dan minuman kepada korban berinisial KM (29), warga Malang. Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 13 kali dalam rentang 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024.
Total nilai transaksi mencapai Rp1.213.150.041. Barang yang dipesan antara lain susu, teh gelas, minuman berenergi, makanan ringan, serta berbagai produk makanan dan minuman lainnya.
Kepada korban, HP mengaku barang-barang tersebut akan dijual kembali.

Transaksi Dijamin Sertifikat Tanah

Dalam menjalankan transaksi bisnis tersebut, HP memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah. Menurut pengakuan tersangka, nilai tanah yang dijadikan jaminan mencapai Rp691 juta.
Selain memberikan jaminan, HP juga menyerahkan sembilan lembar bilyet giro serta melakukan dua transaksi yang belum dibayarkan.
Jika seluruh kewajiban tersebut dihitung, nilai transaksi yang belum diselesaikan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Sembilan Bilyet Giro Tidak Memiliki Saldo

Masalah muncul ketika bilyet giro yang diberikan HP memasuki tanggal jatuh tempo. Polisi menemukan sembilan bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak memiliki saldo.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap nilai aset yang dijadikan jaminan. Hasil penilaian menunjukkan nilai tanah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pengakuan tersangka.
Berdasarkan penilaian kantor jasa penilaian publik, aset tanah yang sebelumnya disebut bernilai Rp691 juta ternyata hanya memiliki nilai sekitar Rp50 juta.

Pelaku Tinggal di Depok Sejak 2025

Polisi menyebut HP telah tinggal di Depok sejak 2025. Selama berada di wilayah tersebut, tersangka dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dalam perjanjian bisnis dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, HP baru kali ini terlibat dalam perkara pidana.
Setelah ditangkap, HP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kini telah ditahan oleh penyidik Polres Nganjuk.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi bisnis antara tersangka dan korban.
Barang bukti yang disita antara lain 15 proforma invoice, sembilan bilyet giro, serta sembilan surat penolakan dari bank.
Penyidik juga menyita laporan pemeriksaan internal, laporan penilaian aset, sertifikat hak milik tanah, serta surat serah terima.
Barang-barang tersebut digunakan penyidik untuk mendukung proses pembuktian dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.

HP Dijerat Pasal dalam KUHP

HP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih melengkapi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 03 September 2026 | 16:44 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel