Pimpinan KPK Diminta Untuk Mengundurkan Diri atau Diberhentikan

oleh -0 Dilihat
IMG 20230730 WA0017
banner 468x60
banner 468x60

PULBAKET.COM, BOGORDr. Bambang Widjojanto,S.H. Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda, yang juga mantan Pimpinan KPK, mengkritik langkah Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang meminta maaf dan mengaku khilaf dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, karena dinilai berpotensi melanggar kode etik.

“Kita dan pemberantasan Korupsi tengah dinista dan dihina oleh institusi yang justru paling bertanggung jawab dan diamanahi sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi dalam kasus paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA)sebagai tersangka oleh KPK.” ujar Bambang Widjojanto.

banner 336x280

 

Bambang menegaskan bahwa Pimpinan KPK seharusnya tidak perlu meminta maaf atas pengurusan perkara hukum yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

 

Menurut Bambang Widjojanto, Pernyataan Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengenai OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas harus dikoreksi, karena menuduh kesalahan ada pada tim penyelidik adalah keliru.

 

Bambang Widjojanto menegaskan bahwa KPK seharusnya memiliki kewenangan untuk menangani perkara hukum yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK.

 

“Pasal 11 ayat (1) huruf a menyatakan dengan tegas bahwa KPK mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor yang melibatkan, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara negara,” tegas Bambang Widjojanto.

 

Selain itu, Bambang juga mencatat bahwa tindakan Johanis Tanak dapat dianggap melanggar prinsip akuntabilitas dan mengindikasikan terbatasnya kompetensinya. Sehingga perlu dituntut  pertanggungjawaban.

 

Bambang Widjojanto menyatakan bahwa tindakan Johanis Tanak sebagai Pimpinan KPK harus dinyatakan sebagai tindakan dari seluruh Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 21 ayat (4) UU KPK.

 

“Tindakan Johanis Tanak, salah satu Pimpinan KPK harus dinyatakan sebagai tindakan dari seluruh Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 21 ayat (4) UU KPK. Pimpinan KPK harus mencabut kembali pernyataannya dan memeriksa kembali kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK,” terang Bambang Widjojanto

 

Bambang menuntut agar Pimpinan KPK mencabut kembali pernyataannya dan memeriksa kembali kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK.

 

Seperti kita ketahui, KPK melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf karena menetapkan status tersangka kepada dua Anggota TNI, yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

 

“Di sini ada kekeliruan dari tim kami, ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ungkap Johanis.

 

KPK telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023 senilai 83,3 Milliar berdasarkan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

 

Menurut aturan hukum peradilan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani, dan KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

 

Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Narasumber : Dr. Bambang Widjojanto,S.H. Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda.

Baca berita lainnya : KLIK DISINI

Baca juga :

KLIK DISINI

Baca Juga

 

Dr. Bambang Widjojanto / Danakirti Media

banner 336x280