Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual, Ingat dan Catat

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual, Ingat dan Catat

Polisi Lalu Lintas

Sekarang Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual, tapi Menggunakan ETLE

 JAKARTA, PULBAKETKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Bhayangkara untuk tak melakukan penindakan dengan cara manual.Tujuannya mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli).

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Perintah itupun sebagai tindak lanjut arah Presiden Joko Widodo.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” tulis STR yang di kutip Jumat, 21 Oktober 2022.

Dalam instruksinya, penindakan pelanggaran hanya menggunakan sistem E-TLE statis maupun mobile. Kemudian, teguran kepada pelanggar lalu lintas

Lalu, jenderal bintang empat itu juga meminta seluruh personel Korlantas memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam). Terutama saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Masih dalam instruksi itu, Sigit memerintahkan anggota Polantas melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Ada pula instruksi untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas). Tujuannya meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” tulus instruksi tersebut.

Selanjutnya, Polantas Polri juga di minta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel di himbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing,” katanya.(voi)

Kontributor :  IWAN/SOLIKIN

 

Berita Lain : Satgasus Merah Putih Polri Resmi di Bubarkan Kapolri

Baca Berita Lain Kami  Mudahkan Masyarakat Untuk Melapor, Aplikasi Dumas Presisi Jadi Inovasi polri

Media Partner : Persiapan Pengamanan G20, Kakorlantas Imbau Hal Ini

Polisi Lalu Lintas / PULBAKET

Tags: ETLE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polisi Lalu Lintas

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com