Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu, Sita 53 Gram

PROBOLINGGO, 1 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pajarakan

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Pajarakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilakukan para terduga pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial H. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di sekitar wilayah Pajarakan.

“Selanjutnya dilanjutkan dengan penangkapan saudara H pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 di sekitar wilayah Pajarakan,” kata Iptu Darmawan, Selasa (1/9/2026).

Dua Tersangka Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Probolinggo. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami asal-usul barang terlarang tersebut.

Polisi Telusuri Jaringan Narkotika

Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Langkah pengembangan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jalur distribusi sabu serta pihak yang diduga berperan dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar,” imbuh Iptu Darmawan.

Bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Pengungkapan kasus sabu di Pajarakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Probolinggo memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penindakan juga dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kepolisian memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 01 September 2026 | 19:41 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel