Praperadilan Febrie Adriansyah Diputus Hari Ini Pukul 15.00 WIB

JAKARTA, 28 Agustus 2026 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki akan membacakan putusan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2026) pukul 15.00 WIB, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Putusan Praperadilan Febrie Digelar Hari Ini

Sidang putusan praperadilan Febrie Adriansyah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal SIPP, sidang akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Febrie mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah.

Surat tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung sebagai dasar penetapan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga meminta seluruh akibat hukum dari penetapan tersebut dinyatakan tidak sah.

Minta Perintah Penahanan Dicabut

Selain penetapan tersangka, Febrie mempersoalkan surat perintah penahanan terhadap dirinya. Tim kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, Kejaksaan Agung diminta segera membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febrie Persoalkan Surat Perintah Penyidikan

Dalam permohonannya, Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Ia meminta Kejagung menghentikan penyidikan yang dilakukan berdasarkan surat perintah tersebut. Selain itu, seluruh tindakan lanjutan terhadap dirinya maupun keluarganya yang bersumber dari penyidikan itu juga diminta dinyatakan tidak sah.

Termasuk SPDP dan Tindakan Lanjutan

Permohonan Febrie mencakup seluruh keputusan, penetapan, dan tindakan lanjutan yang dikeluarkan terkait proses penyidikan serta penetapan dirinya sebagai tersangka.

Febrie juga meminta agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berkaitan dengan perkara tersebut turut dinyatakan tidak sah apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan.

Febrie Minta Hak Hukumnya Dipulihkan

Selain meminta pembatalan sejumlah tindakan hukum, Febrie memohon agar seluruh hak hukumnya dipulihkan atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh pihak termohon.

Ia juga meminta biaya perkara dibebankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila hakim memiliki pertimbangan lain, Febrie meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Putusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Jumat sore akan menjadi penentu terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Putusan tersebut juga akan menentukan apakah sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie tetap memiliki kekuatan hukum atau dinyatakan tidak sah.

Perkara Febrie Berlanjut pada Proses Hukum

Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek tertentu dari tindakan hukum dalam proses pidana. Dalam perkara ini, Febrie menggunakan mekanisme tersebut untuk mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, serta proses penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2026) pukul 15.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Hasil putusan akan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara hukum yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 28 Agustus 2026 | 14:05 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel

Posting Terkait kategori