JAKARTA, 26 Agustus 2026 – Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). Mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan Pejabat
Salah satu kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, mengatakan persoalan kewenangan pejabat menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut.
Menurut Maqdir, apabila surat penetapan tersangka diterbitkan atau ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan, tindakan hukum yang didasarkan pada surat tersebut ikut kehilangan keabsahannya.
“Berdasarkan seluruh proses persidangan tersebut, Kesimpulan Pemohon menguraikan bahwa Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan mengandung cacat yang bersifat mendasar dan berlapis dengan persoalan kewenangan pejabat yang menerbitkan dan menandatanganinya sebagai persoalan yang paling utama,” kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Dia menegaskan, tim kuasa hukum berpendapat seluruh tindakan yang didasarkan pada surat yang diterbitkan pejabat tidak berwenang seharusnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Surat Penetapan Tersangka Juga Dipersoalkan
Selain kewenangan pejabat, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan substansi surat penetapan tersangka. Mereka menyoroti pencantuman dua rezim undang-undang sekaligus dalam surat tersebut.
Kuasa hukum juga mempermasalahkan adanya ketentuan dalam surat penetapan tersangka yang disebut telah dicabut. Menurut mereka, kondisi tersebut membuat Febrie tidak memperoleh kejelasan mengenai ketentuan hukum mana yang sebenarnya disangkakan kepadanya.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari dalil yang dirangkum dalam kesimpulan setelah seluruh rangkaian persidangan praperadilan berlangsung.
Keabsahan Penahanan Febrie Dipersoalkan
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, turut mempersoalkan keabsahan penahanan Febrie Adriansyah. Dia menilai Surat Perintah Penahanan tidak menguraikan keadaan secara benar sebagai dasar dilakukannya penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Firman, dalil tersebut diperkuat dengan alat bukti surat dari pihak pemohon serta keterangan seorang saksi dan empat ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan.
“Dalil-dalil tersebut didukung oleh alat bukti surat Pemohon serta keterangan seorang saksi dan empat ahli yang memberikan keterangan secara lisan di muka persidangan dan di bawah sumpah pada 21 Agustus 2026,” ujar Firman.
Dia berharap hakim dapat menilai seluruh dalil berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Klaim Ada 25 Pelanggaran
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Febrie juga mengklaim menemukan 25 pelanggaran aturan dalam proses hukum terhadap kliennya.
Firman mengatakan dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), hingga Peraturan Jaksa Agung.
Selain itu, tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjadi bagian dari argumentasi mereka dalam menguji keabsahan proses hukum terhadap Febrie.
“Tim Advokat juga menemukan adanya 25 pelanggaran aturan mulai dari KUHAP, KUHP, UU TPPU, dan Peraturan Jaksa Agung. Termasuk juga ada sejumlah Putusan MK,” kata Firman.
Perlindungan Hukum Jadi Dalil Utama
Firman menilai hukum acara pidana telah menetapkan prosedur yang harus dipenuhi dalam penetapan seseorang sebagai tersangka maupun dalam melakukan penahanan.
Menurut dia, aturan tersebut mencakup pejabat yang memiliki kewenangan, informasi yang wajib dicantumkan dalam dokumen hukum, serta hak yang harus diberikan kepada seseorang sebelum tindakan hukum dilakukan.
“Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu siapa pejabat yang berwenang melakukannya, apa yang wajib dicantumkan dalam surat-suratnya, dan kesempatan apa yang harus lebih dahulu diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Firman.
Dia menambahkan, apabila ketentuan tersebut dapat diabaikan, perlindungan hukum yang diberikan undang-undang berpotensi kehilangan maknanya.
“Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dapat dilewati, maka perlindungan yang dijanjikan undang-undang menjadi tidak berarti bagi siapa pun. Hal itulah yang sesungguhnya sedang diuji dalam perkara ini,” sambungnya.
Kesimpulan yang disampaikan pada Rabu (26/8) menjadi bagian penting dari proses praperadilan jilid II yang diajukan Febrie Adriansyah. Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, serta keterangan yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 26 Agustus 2026 | 17:41 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




