Rekam Jejak Iskandar Sitorus dari Buyat hingga KPK

Iskandar Sitorus dari Buyat hingga Pemeriksaan KPK

Pemeriksaan KPK dalam Perkara Dugaan Korupsi Bea dan Cukai

Sorotan terhadap Iskandar H.P. Sitorus memasuki babak baru pada pertengahan 2026 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Iskandar memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai kuasa nonlitigasi John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Status tersebut menjadi perhatian karena selama ini Iskandar dikenal luas sebagai aktivis antikorupsi yang kerap mendorong penegakan hukum terhadap berbagai dugaan korupsi. Kini, ia hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan dalam perkara korupsi yang melibatkan pihak yang didampinginya di luar proses litigasi.

Perlu ditegaskan bahwa kuasa nonlitigasi berbeda dengan kuasa hukum dalam proses persidangan. Pendampingan nonlitigasi umumnya berkaitan dengan urusan administrasi, komunikasi, hubungan industrial, maupun penyelesaian persoalan perusahaan di luar mekanisme peradilan.

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut KPK, penyidik mendalami informasi mengenai dugaan pengumpulan materi pemeriksaan saksi yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah informasi yang diperoleh dari barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya, termasuk dugaan adanya pihak eksternal yang berupaya melakukan pengondisian terhadap penanganan perkara.

Meski demikian, hingga artikel ini disusun, KPK belum mengumumkan adanya penetapan status hukum baru terhadap Iskandar H.P. Sitorus maupun pihak lain terkait materi pemeriksaan tersebut.

Penjelasan Iskandar Usai Pemeriksaan

Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi karena menerima kuasa nonlitigasi dari John Field.

Menurutnya, penyidik menggali berbagai aktivitas yang dilakukannya setelah menerima kuasa tersebut, termasuk pendampingan terhadap persoalan hubungan industrial, penanganan keluhan pelanggan, hingga berbagai persoalan operasional perusahaan.

Iskandar juga menegaskan bahwa keterlibatannya sebatas menjalankan pendampingan nonlitigasi sesuai ruang lingkup kuasa yang diberikan kepadanya.

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Fahria Alfiano
Diterbitkan: 06 September 2026 | 11:49 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel