Menjaga Keseimbangan antara Partisipasi Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberantasan korupsi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk dari organisasi masyarakat sipil, aktivis, akademisi maupun pelapor dugaan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, proses penegakan hukum juga menuntut setiap dugaan diuji melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam suatu dugaan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pemeriksaan terhadap Iskandar H.P. Sitorus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bea dan Cukai menjadi babak terbaru dalam perjalanan publik seorang figur yang selama lebih dari dua dekade dikenal aktif menyuarakan berbagai dugaan korupsi di Indonesia.
Perkembangan perkara ini juga kembali membuka ruang diskusi mengenai konsistensi peran seorang aktivis antikorupsi ketika berada pada posisi berbeda dalam suatu proses hukum, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberanian mengungkap dugaan penyimpangan, akurasi informasi yang disampaikan kepada publik, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam praktik penegakan hukum, penyebutan inisial tokoh publik tanpa diikuti perkembangan hukum yang jelas dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap reputasi pihak yang dikaitkan, meskipun mereka tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka atau diproses secara hukum.”
Penulis adalah Fahria Alfiano sebagai pengamat antikorupsi dan aktif dibeberapa organisasi kemasyarakatan
| Penulis | : Fahria Alfiano |
| Diterbitkan | : 06 September 2026 | 11:49 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel


