Rekayasa : Fakta Peristiwa Tembak Menembak Tidak Ada

Rekayasa, Fakta Peristiwa Tembak Menembak Tidak Ada dalam  Kasus Tewasnya Brigadir J.

Pulbaket, Jakarta – Tim Khusus Mabes Polri yang di bentuk oleh Kapolri, telah menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa malam ( 9/08/2022)

Eks Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo disebut merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Komplek Kepolisian Republik Indonesia Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

“Bahwa tidak ditemukan fakta, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,”  kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri.

Kapolri mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan adjudan polisi itu kehilangan nyawanya.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” ujarnya.

Kapolri juga mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dari keteranganya, diketahui pula, FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat rekayasa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Seperti di ketahui Brigadir J tewas tertembak pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas eks Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun hal di ketahui Polri mengumumkan pada Senen, 11 Juli atau tiga hari pasca peristiwa terjadi, setelah viral di media.

Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Brigadir J tewas tertembak karena baku tembak dengan pengawal kadiv propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE.

Baca Berita Lain  BPS Pati Helat Pendataan Awal Regsosek dan Sosialisasi Melalui Media Gathering, Catat Tanggalnya

Aksi tembak menembak menurut Humas Polri adalah akibat dipicu dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Saat itu Bharada RE mendengar teriakan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketika ditanya oleh  Bharada RE, ada apa ke brigadir J, direspon dengan menodongkan pistol ke Istri Kadiv Propam serta menembak Bharada RE.

Tindakan Penembakan  Bharada RE kepada Brigadir J, menurut keterangan Polri adalah bentuk pembelaan diri. (Siber Pulbaket)

Editorial

Baca Berita Lain Kapolri : Banyak Kejanggalan Sejak Awal Proses Kasus

 

 

Tinggalkan Balasan