RUU Perampasan Aset Diminta Jamin Kepastian Hukum Masyarakat

JAKARTA, 7 September 2026 – Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disertai kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, mekanisme perampasan aset harus transparan, akuntabel, serta mencegah potensi tindakan sewenang-wenang.

RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Masyarakat

Hardjuno menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Ia mengingatkan agar pembentukan aturan mengenai perampasan aset tidak justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat,” kata Hardjuno dalam keterangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Hardjuno juga menyerahkan dokumen kebijakan atau policy paper berjudul “Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum”.

Dokumen itu memuat sejumlah gagasan mengenai sistem perampasan aset yang tetap memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dan mengedepankan kepastian hukum.

Perampasan Aset Tidak Boleh Tanpa Proses Hukum

Hardjuno menyatakan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun, ia menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa proses hukum.

Menurutnya, penyitaan aset tanpa tuntutan pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tujuh Prinsip Model Progressive NCB

Untuk memastikan mekanisme tersebut tetap memiliki batasan yang jelas, Hardjuno menawarkan konsep Progressive NCB–Legal Certainty Model.

Model tersebut dibangun berdasarkan tujuh prinsip. Prinsip itu meliputi penegakan hukum yang berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, proporsionalitas, serta maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.

Hardjuno juga meminta negara menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara suatu aset dan tindak pidana sebelum proses perampasan dilakukan.

Menurut dia, beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditetapkan secara jelas dalam undang-undang.

Mekanisme Pengembalian Aset Perlu Diatur

Selain mekanisme perampasan, Hardjuno menyoroti persoalan yang dapat dihadapi masyarakat ketika aset mereka diblokir atau disita dalam proses hukum.

Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pengembalian aset secara jelas, terutama ketika seseorang telah terbebas dari status tersangka.

Hak masyarakat untuk menguji tindakan pemblokiran maupun penyitaan melalui pengadilan juga dinilai perlu dijamin dalam aturan tersebut.

Dengan adanya mekanisme itu, masyarakat memiliki jalur hukum untuk mengajukan keberatan apabila aset yang dimiliki secara sah terkena tindakan pemblokiran atau penyitaan.

Aset Hasil Rampasan Harus Transparan

Hardjuno turut menekankan pentingnya pengelolaan aset yang telah dirampas negara. Menurutnya, aset tersebut harus dikelola secara transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset dinilai perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan hasil kejahatan dan perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya,” kata Hardjuno.

Prinsip tersebut menjadi salah satu perhatian penting dalam penyusunan regulasi perampasan aset agar upaya pemulihan hasil tindak pidana tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 08 September 2026 | 06:34 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel

Posting Terkait kategori