Bahu Jalan Raya Ketapang Alih Fungsi Lahan Jadi Parkir Truk

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Bahu Jalan Raya Ketapang Alih Fungsi Lahan Jadi Parkir Truk

Bahu Jalan Raya

Bahu Jalan Raya Ketapang Sebagai Lahan Parkir Kendaraan Truk Besar.

Banyuwangi, PULBAKETAdanya dugaan pembiaran terhadap kendaraan sejenis truk maupun tronton di bahu jalan jadi perbincangan masyarakat pengguna jalan maupun kalangan aktivis salah satunya anggota LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Husaini yang kesehariannya akrab disapa Uyut gondrong.selaku Jerlap pengamanan LSM GMBI Distrik Banyuwangi sangat menyayangkan dengan adanya kendaraan parkir di bahu jalan mulai dari depan polsek Kalipuro hingga di depan markas angkatan Laut (AL) Banyuwangi, padahal dengan adanya kendaraan truk maupun tronton parkir di bahu jalan sangat mengganggu maupun membahayakan pengendara lain”,  ucap Uyut. Kamis ( 18/Agustus/2022).

 

Uyut menambahkan adanya penanganan maupun tindakan tegas dari Bapak Kapolresta Banyuwangi dengan adanya perihal ini,”supaya masyarakat tidak beranggapan adanya dugaan pembiaran terhadap truk yang parkir di bahu jln diduga melanggar.” Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Pasal 120 parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.

Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Hal senada disampaikan oleh masyarakat pengguna jln raya,”sebut saja Yofi merasa dirugikan dengan adanya truk parkir di bahu jalan yang membuat ruas jalan semaki sempit. Yofi berharap adanya ketegasan dari Bapak Kapolresta Banyuwangi untuk menertibkan dan malakukan penindakan supaya pengendara roda 2 dan roda empat melintas dengan nyaman dan aman.”pungkas Yofi ke tiem media.

Baca Berita Lain Kami  Pemkot Bogor Mulai Salurkan Bansos BBM ke 1.000 Pengemudi Ojol dan 1.341 Angkot

Hasil pantauan dari tiem di lapangan ada beberapa titik kemacetan yang menggangu dan membahayakan pengendara lain, diantaranya di depan polsek Kalipuro,depan kantor desa Ketapang,pintu masuk LCM sampai ke depan markas Angkatan Laut (Al).

Sampai saat ini pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi oleh tiem media.

 

 

Wartawan : Solikin

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com