Bogor, PULBAKET – Bagai istilah Harimau mati meninggalkan belang, Gajah mati meninggalkan gading, lalu Kepala Kemenag Kota Bogor lama. Pertanyaan muncul seiring pergantian pejabat lama. Di mana hasil investigasi tim LSM dan Media yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) akan adanya fakta di buat galian sumur bor di belakang kantor sebelah luar ruangan bagian Haji berbatasan dengan sekolah Madrasah Al Gozali.
“Kita amat sayangkan jika pejabat lama kantor Kemenag tidak memberikan pencitraan baik bagi lembaga di bawah Kemenag malah meningkatkan kasus sumur bor tanpa ijin Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) dari pihak terkait dimana dalam aturan UU Sumber Daya Air (SDA),” kata Ketua Umum LSM Analisis Riset Monitoring Indonesia (ARMI) Agani Di melalui WhatsApp pada 12 Oktober 2022.
Dalam UU.No.17 tahun 2019 tentang SDA ,jelas pada pasal 8 bunyi ayat 1 yakni setiap pelanggaran akan diancam dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp5 juta.
“Aturan harus ditaati jangan di langgar apalagi pada kantor pemerintahan maka ASN yang terbaik baik kepala kantor lama juga bagian Tata Usaha (TU) harus bertanggung jawab baik secara moral juga hukum,” tegas Geno Benggol sapaan akrabnya.
Menurutnya, aturan UU tersebut mengikat pada semua warga juga kantor dan badan pemerintahan jangan mentang kenal dan dekat Wali Kota tanpa aturan.
“Diwajibkan bagi kantor dan badan menempuh aturan yakni memiliki ijin atau pemanfaatan air dalam tanah atau sumur bor. Fakta dan data tim berupa video tampak 3 orang pekerja asyik melakukan pemboran bahkan kedalaman hingga 40 meteran pengakuan satu pekerja saat itu,” kata Geno.
Bahkan bukan satu Minggu pengeboran ini hampir berjalan dua Minggu berselang dimana pekerjanya mengaku dari wilayah Priangan Ditambah dia bahwa informasinya upaya membuat sumur bor karena tagihan Pajak air dari PDAM atau Perumda Tirta Pakuan bengkak hingga Rp10 juta.
“Ini Rekor pengunaan air kantor dan dinas pemerintah terbanyak bayangkan hingga ditagih air oleh Perumda Tirta Pakuan Rp 10 juta tentu berapa banyak pengunaan kubik air kantor itu padahal hanya berapa jumlah karyawan juga jam aktif pelayanan Kemenag,” ucapnya.
Dari fakta itu ada dua kasus terjadi dan tentu ini wajib di tindaklanjuti dengan audit dan pemeriksaan apakah benar air di gunakan sebanyak itu atau petugas Perumda Tirta Pakuan yang lalai dengan tidak memeriksa meteran yang ada di sana.
“Atau ada unsur kesengajaan pihak tertentu yang sengaja mengkail ikan da wir keruh untuk proyek galian sumur bor dengan anggaran kantor puluhan juta rupiah, tutu Geno Benggol.