Tambang Ilegal Pohuwato Longsor, Pemilik Usaha Jadi Tersangka

POHUWATO, 4 September 2026 – Polisi menetapkan RP sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal yang longsor di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Lima penambang tewas dalam kejadian tersebut, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Pemilik Tambang Emas Ilegal Ditahan

RP ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026). Pria tersebut merupakan pengusaha yang disebut sebagai pemilik usaha tambang emas ilegal di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede mengatakan penetapan RP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

“Kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Maruly kepada detikcom, Jumat (4/9/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RP menjalani pemeriksaan kesehatan. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

“Tersangka kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo,” ujarnya.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polisi Masih Telusuri Pihak Lain

Penyidik Polda Gorontalo masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Kepolisian menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penanganan perkara juga disebut menjadi bagian dari upaya mencegah dampak aktivitas pertambangan ilegal terhadap keselamatan masyarakat.

“Sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” jelas Maruly.

Tambang Emas Ilegal Longsor, Lima Penambang Tewas

Peristiwa longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Lokasi tambang tersebut berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di kawasan Cagar Alam Panua. Longsor kemudian menimbun area tambang dan menyebabkan lima penambang meninggal dunia.

Sementara itu, satu penambang lainnya berhasil ditemukan dalam kondisi luka-luka dan mendapat penanganan.

Lokasi Tambang Dipasang Garis Polisi

Setelah kejadian, polisi menghentikan dan menutup aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Area lokasi juga dipasangi garis polisi untuk mencegah adanya aktivitas pertambangan maupun akses yang dapat membahayakan petugas.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Marupa Sagala sebelumnya mengatakan proses penanganan lokasi sempat ditunda karena kondisi tanah masih rawan longsor.

“Sementara lokasi itu masih (ditutup) police line karena masih longsor, dikhawatirkan menimbulkan korban dari anggota kita, sementara kita pending,” kata Marupa pada Jumat (14/8/2026).

Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap pemilik tambang sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan pertambangan ilegal yang berujung pada tewasnya lima penambang tersebut.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 04 September 2026 | 15:59 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel