Bandung, PULBAKET – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara serta mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun yang setelah terdakwa selesai menjalani pidananya,” kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung pada Jumat, 23 September 2022.
Hal tersebut usai hakim menyatakan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat.
“Keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” ucapnya.
Untuk diketahui, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Ferra
Editor: Rieqhe
Tags: Ade Yasin, Auditor BPK Jabar, Hera Kartiningsih, PN Tipikor Bandung
-
Satgas 303 Bantu Alirkan Air Bersih untuk Masyarakat Distrik Ilaga Papua
-
Helat Vaksin Covid-19 di Cisarua Bogor, BIN Tuai Ucapan Terima Kasih
-
Bakamla RI Gelar Operasi Bersama ABF di Perbatasan Indonesia-Australia
-
Kunjungan Panglima TNI, Wujud Cinta dan Sayang Tanah Papua
-
Polda Jatim “Dikepung” Prajurit TNI AL dari berbagai Kesatuan di Jatim pada 1 Juli 2022
-
Ribuan Warga Jonggol Hadiri Tabligh Akbar UAS di Masjid Cikal Harapan Citra Indah