Portal PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Pendukung Lempar Botol Usai Ade Yasin Divonis 4 Tahun dalam Sidang Suap BPK Jabar

Pendukung Lempar

Bandung, PULBAKET – Pendukung Ade Yasin rusuh usai Hakim Ketua Hera Kartiningsih memvonis empat tahun berbeda dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut tiga tahun penjara dalam sidang putusan kasus suap Auditor BPK Jawa Barat.

“Allahhuakbar, Hakim gak adil,” seru salah satu pendukung Ade Yasin pada Jumat, 23 September 2022.

Selain itu, para pendukung tersebut ada yang melempar ke arah Hakim dengan botol air mineral.

Setelah selesai membacakan vonis, Hakim Ketua Hera Kartiningsih mempersilahkan bagi terdakwa Ade Yasin melalui Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, jika tidak terima dengan hasil putusan sidang.

“Silahkan jika ada yang tidak berkenan dengan keputusah Hakim, diajukan banding dalam tujuh hari kedepan,” tegasnya.

Sementara itu, Dinalara Butar-butar PH Ade Yasin akan mengajukan banding karena menilai keputusan hakin tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Kita akan ajukan Banding,”singkatnya diiringi sorakan para pendukung yang senada dengannya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara serta mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun yang setelah terdakwa selesai menjalani pidananya,” kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung pada Jumat, 23 September 2022.

Hal tersebut usai hakim menyatakan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” ucapnya.

Penulis: Ferra
Editor: Rieqhe

Baca Berita Lain Kami Kasus Suap BPK Jabar, Usep Supratman Nyatakan Tak Ada Konspirasi Jerumuskan Ade Yasin

Tags: , , , ,

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471

ADVERTORIAL FEED

Media DMN lengkap