TPUA dan Kuasa Hukum Jokowi Beri Pendapat soal Gelar Perkara Ijazah

Ijazah

TPUA dan Kuasa Hukum Beri Pendapat soal Gelar Perkara Ijazah

JAKARTA — Proses gelar perkara ijazah Jokowi di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025), memicu perdebatan tajam antara kuasa hukum Presiden ke-7 RI dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kuasa Hukum Jokowi Nilai Tak Perlu Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai tak ada urgensi dilakukan gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, gelar perkara ini hanya cara pelapor untuk memperpanjang proses.

“Awalnya kami melihat belum ada urgensi karena ini hanya cara pelapor untuk mengulur-ulur,” kata Rivai dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (10/7/2025).

Ia menyebut dua kesimpulan penting: penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri tak melakukan pelanggaran, dan tak ada bukti baru untuk membuka kembali penyelidikan.

Soal Ahli Pelapor dan Uji Digital

Rivai mengkritik cara pelapor menguji dokumen dengan ahli digital seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Menurutnya, barang analog seperti ijazah tak bisa diuji secara digital.

“Barang fisik tak mungkin diuji hanya lewat foto,” tegas Rivai.

Ahli dari pihak Jokowi, kata Rivai, menjelaskan metode uji digital tak valid dan hasilnya tak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Yakup: Penyelidikan Sudah Sesuai SOP

Kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan, menegaskan penyelidikan Bareskrim sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Gelar perkara hanya mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan sudah tepat. Jadi case closed,” katanya.

Yakup juga mengatakan pihak Roy Suryo gagal menunjukkan bukti baru. “Tak ada novum baru yang signifikan,” tambahnya.

Keberatan atas Gelar Perkara Khusus

Yakup menyebut pihaknya sebenarnya keberatan dengan gelar perkara khusus karena tak diatur dalam penyelidikan. Namun ia berharap setelah ini publik tak lagi memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi.

Kompolnas Dorong Pengumuman Cepat

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta kesimpulan hasil gelar perkara segera diumumkan agar tak memicu spekulasi.

“Kami mewanti-wanti agar kesimpulan jangan lama diumumkan,” ujarnya.

Proses gelar perkara melibatkan banyak pihak: pelapor, terlapor, UGM, DPR, Ombudsman, dan Kompolnas. UGM pun sudah memberikan penjelasan detail soal perbedaan font, logo, hingga tata letak dokumen.

TPUA Kecewa dan Desak Lanjut ke Penyidikan

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, kecewa hasil gelar perkara dianggap sama dengan penjelasan Mei 2025 lalu. “Tidak ada progres, hanya diulang,” katanya.

TPUA juga mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi dan ijazah asli. “Padahal gelar perkara penting, mestinya Jokowi hadir dengan dokumennya,” tambah Rizal.

TPUA Tuduh Obstruction of Justice

Rizal menuding Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro melanggar pasal obstruction of justice. TPUA meminta Kadiv Propam memproses dugaan tersebut.

“Ini upaya penghalangan keadilan,” ujarnya.

TPUA juga mendesak agar kasus naik ke tahap penyidikan dan dibawa ke pengadilan.

Identitas Tiga Dokumen Pembanding Dipertanyakan

TPUA menilai Bareskrim tak transparan karena tidak mengungkap identitas pemilik tiga ijazah pembanding. Rizal menyebut hal ini memperkuat dugaan bahwa ijazah Jokowi bermasalah.

“Seharusnya kasus ini lanjut ke pengadilan agar publik mendapat kepastian,” katanya.

Kesimpulan: Publik Menunggu Hasil Resmi

Perbedaan pendapat kuasa hukum Jokowi dan TPUA tetap tajam: pihak Jokowi menegaskan penyelidikan sudah sesuai SOP dan tak ada bukti baru, sedangkan TPUA mendesak kasus lanjut ke pengadilan.

Kini publik hanya menanti hasil resmi dari Bareskrim. Kompolnas pun berharap kesimpulan segera diumumkan agar spekulasi tak terus berkembang.

Editor: FAAL