Bogor, PULBAKET – Pasca Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Bogor dan Anggota Karang Taruna angkat bicara terkait bangunan milik Yayasan Magfiroh yang tak mengantongi IMB di tanah berstatus lahan negara atau eks PTPN XI di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor mendapatkan ancaman oleh seseorang tak dikenal melalui WhatsApp pada Senin, 11 Oktober 2022.
Ketua DPC BAI Kabupaten Bogor Syamsul Bahri mengatakan dengan sejumlah data dan fakta yang telah berhasil dihimpun forum bersama (forbes) yakni gabungan media dan LSM serta Karang Taruna tidak akan gentar menghadapi ancaman tersebut.
“Dalam hal ini saya mewakili warga setempat Yayasan Magrifoh dan Karang Taruna setempat meminta aparatur hukum juga pemerintah daerah peka akan masalah ini dan tentu hukum berlaku pada semua warga negara dan mengikat,” katanya melalui keterangan persnya pada Selasa, 11 Oktober 2022.
“Kami nyatakan bahwa hari ini anggota Forbes diduga diancam oleh seseorang yang tidak dikenal hingga menyebut nama Kades dan salah satu pembina tingkat desa dengan bukti foto dan bukti percakapan di WhatsApp,” sambungnya.
Menurutnya, tentu hal ini tidak dapat dibiarkan pada saat kebebasan berpendapat dijamin pula oleh negara sebagai hak demokrasi.
“Oleh karena itu kami meminta anggota Forbes tetap Kompak dan makin tajam dalam melakukan tugas dan fungsi sesuai kedudukan undang-undang undang dan kami selaku elemen Advokasi siap pula melakukan pendampingan hukum dari awal hingga akhir,” tegas Syamsul Bahri.
Ditambahkan dia, bahwa urusan Yayasan atau badan hukum apapun saat membangun harus menempuh perijinan terlebih dahulu jangan ketahuan baru diurus.
“Data dan bukti surat terkait siapa yang memiliki atau mengkalim lahan yang disebut milik yayasan pendidikan telah kami dapatkan. Intinya kami lakukan analisis dan kajian mendalam atas kasus ini dan pula telah dibahas dengan perwakilan dewan,” ucap Syamsul.
Lanjutnya, siapapun harus taat asas dan tertib hukum bukan karena kenal pejabat negara maka perijinan diabaikan. Tapi harusnya karena aparatur negara atau ASN maka aturan harus ditempuh.
“Jika tidak ditempuh maka masuk unsur perbuatan melawan hukum. Kami akan lakukan upaya hukum dan tentu termasuk adanya upaya menekan dan menakuti anggota Forbes saudara Kamaluddin dari Karang Taruna Desa Tangkil oleh seseorang tersebut apakah merupakan utusan atau suruhan dari yayasan tersebut,” tutup Syamsul.
Response (1)