Diduga Rugikan Negara Rp46 Miliar, KPK Tetapkan Dirut-Dikeu PT AK sebagai Tersangka
PULBAKET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu Catur Prabowo selaku Direktur Utama PT AK Persero dan Trisna Sutisna Direktur Keuangan PT AK Persero.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kemarin.
“Sedangkan terhadap Tersangka CP, KPK meminta agar hadir pada penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya,” sambungnya.
Dalam konstruksi perkara ini, pada tahun 2017 Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.
“Guna kebutuan tersebut, TS bersama beberapa staf mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang di gunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya (fiktif),” kata Tanak.
Pada tahun 2018, kemudian di bentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK. Di duga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang di subkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan TS.
“Uang yang di terima Tersangka CP dan TS kemudian di duga antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” ucap Tanam.
Di akhir Tanak menuturkan, perbuatan tersangka CP dan TS melanggar ketentuan. Di antaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
“Serta prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK Persero. Akibat perbuatan tersebut, di duga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar,” kata Tanak.
“Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Tanak.
Editor : Rieqhe
Berita Lain :
Diduga / Danakirtimedia
Response (1)
Komentar ditutup.