Diduga Sel Dalam Lapas Disulap Menjadi Tempat Hiburan, Sim Salabim
PULBAKET, BOGOR, – Terkait adanya dugaan vidio yang tersebar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Vidio yang berdurasi 17 detik, pada 28 April 2023 terekam oleh salah satu staf Lapas sebut saja Mr X bahwa didalam sel blok Delta 1.5 dan 1.6 disulap menjadi tempat hiburan.
Terlebih salah satu warga binaan yang sedang asyik mendengarkan musik sambil menggelengkan kepala di dalam sel hiburan tersebut.
Dengan dugaan sel yang dijadikan tempat hiburan tersebut, patugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Dendi didampingi Wawan mengatakan, “waduh, saya belom pernah lihat dengan adanya tempat hiburan didalam sel, nanti saya akan coba pertanyakan ke atasan kami,” kata Dendi saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Selain itu juga, pada operasi mendadak (Sidak) Kanwil Jawa Barat, pada Jum’at 12 Mei ke Lapas kelas II Cibinong, Wawan petugas KPLP menuturkan, “kalau saya hanya mendampingi Sidak dan lebih jelas nya saya tidak tau apa – apa yang menjadi temuan dari pihak Kanwil Jabar,” ungkapnya.
“Ya, untuk permasalahan ini nanti saya kabarin kepada rekan – rekan, tunggu saja pastinya saya juga harus konfirmasi ke atasan,” tambahnya lagi Wawan.
Sementara itu, Nurhamdani sebagai Kepala KPLP membenarkan adanya vidio tersebut.
“Itu benar kajadian tempat hiburan, tetapi sudah saya tindak tegas, kami sudah bongkar dan sudah memberikan sanksi kepada warga binaan yang melakukan hal tersebut,” kata Kepala KPLP Pondok Rajeg Cibinong.
Saat ditanya awak media, barang yang di ilegalkan kenapa bisa masuk kedalam Lapas?, lalu, jawab kambali Nurhamdani.
“kalau saya menanyakan kepada anggota sama juga dong saya di suruh ribut kepada anggota saya,” ungkap Kepala KPLP kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.
Perlu diketahui dalam kehidupan di Lapas, terdapat tata tertib yang wajib di patuhi oleh narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia nomor 6 tahun 2013 (Permenkumham 6/2013) banyak pasal – pasal yang mengatur tata tertib Lapas.
Penulis : Ikman
Baca Berita Selanjutnya Disini