Dugaan Korupsi Royalti Tambang, HMI Lotim Minta Kejati NTB Tak Tebang Pilih
PULBAKET, Lotim – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur (Lotim) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengusut tuntas dugaan korupsi dana royalti tambang pasir besi yang beroperasi di wilayah Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, NTB.
“Di mana Royalti dari PT Anugrah Maha Graha ini di sinyalir kuat tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah (Pemda). Karena tidak mengantongi dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang di berikan perusahaan,” ujar Ketua Umum HMI Lotim Zulhuda Apriadi kepada Pulbaket.com pada, Rabu, 15 februari 2023.
Tidak adanya dokumen tersebut, menurut dia ,akan sangat berdampak ke Pemda. Sebab tidak bisa memungut royalti dari aktivitas penambangan yang di lakukan oleh PT AMG tersebut,” tambah Huda.
Sebelumnya Kejati NTB, telah memanggil sejumlah Saksi terkait dugaan Korupsi dana Royalti di antaranya, Bupati Lotim Sukiman Azmy, Ali Bin Dahlan eks Bupati Lotim, Kepala Dinas PSDEM Provinsi NTB. Serta Sekretaris Daerah NTB dan Gita Ariadi yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB.
“Empat pejabat ini di panggil sebagai saksi atas dugaan korupsi royalti PT AMG selama tiga tahun,” kata Huda.
Lanjutnya, korupsi di tambang pasir besi ini telah merugikan masyarakat banyak. Sehingga menurut dia harus ada pihak yang bertanggungjawab atas masalah ini.
“Dugaan kasus korupsi pada pengerukan tambang pasir besi yang saat ini di kerjakan harus di atensi dan di usut secara serius dan tuntas oleh Kejati NTB,” tegas Huda.
Menurutnya, harus di usut dan di bongkar ke publik. Tiidak boleh setengah hati jika terlibat di sikat saja.
“Jangan tebang pilih, mau dia Bupati atau siapa. Kalau dia terlibat harus di usut dan di tindak,” Tutup Zulhuda Apriadi.
Penulis : Aryandis
Editor : Julianda
Berita Lain : Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos Madrasah Rp22 Miliar
Dugaan / PULBAKET
Response (1)
Komentar ditutup.