Humas Perumda Tirta Kahuripan Bantah Temuan BPK

oleh -0 Dilihat
oleh
Humas Perumda Tirta Kahuripan Bantah Temuan BPK | Humas Perumda Tirta Kahuripan Bantah Temuan BPK | Humas Perumda Tirta Kahuripan Bantah Temuan BPK
banner 468x60
banner 468x60

Bogor, PULBAKET – Asisten Manager Humas Perumda Tirta Kahuripan diduga berupaya membantah atas surat konfirmasi wartawan secara tertulis di media berbeda yang dinilai tidak etis dan profesional padahal tentu etikanya dapat memberi keterangan dan penjelasan ketika dikonfirmasi awak media apapun tidak memihak media yang bisa diajak kerjasama saja.

Setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menjadi dasar formil bahkan materil dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diregister oleh auditor negara dengan ketentuan hukum dalam lembaran negara.

banner 336x280

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor membantah perihal pemberitaan terkait pajak penjualan air tersebut di Harian Radar Bogor pada Selasa (20/9/2022).

Menurut Asisten Manager humas Perumda Tirta Kahuripan Arfur Fahrurodi inya menguasai peraturan hukum dengan dalil dan dasar Peraturan Pemerintah (PP).

“Ada aturan yang tertuang dalam PP 58 tahun 2021 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada tindakan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang merugikan negara terkait pajak atas penjualan air curah tersebut.

“Bahwa pemberitaan Perumda Tirta Kahuripan merugikan negara puluhan miliar rupiah karena tidak memungut pajak atas penjualan air tidak tepat karena dasar hukum mengenai objek pajak yang tidak kena PPN sudah jelas, yakni PP 58 tahun 2021,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, atas dasar tersebut tidak ada kerugian negara karena Perumda Tirta Kahuripan memang tidak memungut pajak penjualan air tersebut dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah jelas dasar hukum tidak dikenakan pajak atas penjualan air sesuai PP 58 tahun 2021, Perubahan PP No. 40 Tahun 2015 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” ucapnya.

Selain itu di Pasal 2 tertuang atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Kami tegaskan lagi pada Pasal 3 ayat 1 Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” katanya.

Sementara itu dalam tulisan dan berita di salah satu media online MTI yang ditulis AHP dinyatakan dasar temuan BPKI amat detail dan berpotensi untuk dilaporkan LSM dan pengiat Anti korupsi bahkan dengan adanya aksi membantah dilain media terkesan mengadu domba antar media,bahkan tentu dampak meluas atas temuan LHP BPK-RI tidak mendasar dalam dugaan KN ( Kerugian Negara ) atas potensi Pendapatan negara dari bisnis bisnis air curah oleh Perumda Tirta Kahuripan akan makin menggelegar untuk terus dikawal keranah hukum.

Dikutip dalam pemberitaan di online MTI,Kasus tidak bayar pajak penjualan air curah langsung dari pipa Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor ternyata menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu terjadi pada tahun 2014 lalu.

Adanya Kasus tidak bayar pajak penjualan air curah langsung dari pipa Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tersebut diungkapkan Ronald (bukan nama sebenarnya) di Cibinog Bogor melalui telepon selulernya.

“Hasil investigasi Dinas Energy Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor saat itu. Atas adanya kegiatan penjualan air curah langsung dari pipa Perumda (dh PDAM) Tirta Kahuripan tahun 2012 hingga pertengahan 2013 ditemukan ada pajak penjuaan air curah tersebut yang tidak dibayar sebesar Rp3,5 miliar,” ujar Ronald Jumat, (23/09/2022) di Cibinong Kabupten Bogor.

Menurutnya adanya temuan ESDM tersebut, kasusnya disampaikan ke Perumda dan Dispenda. Namun Perumda Tirta Kahuripan menolak membayar. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang diberi tahu akan hal tersebut juga menolak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Akibatnya pajak penjualan air curah langsung dari pipa tahun 2012 hingga Juni 2013 hingga tahun 2016 tak dibayar.

“Karena tidak dibayar, maka pada saat ada pemeriksaan keuangan Perintah Daerah Kabupaten oleh BPK. Kasusnya disampaikan ke BPK dan akhirnya menjadi temuan BPK. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) waktu itu, BPK minta pajak penjualan air curah langsung dari pipa tahun 2012 hingga Juni 2013 sebesar Rp3,5 miliar sebagai pajak terhutang agar dibayar. Tapi baru dibayar 2017,” tandas Ronald.

Sementara itu, Humas Bappenda (Dh Dispenda) Kabupaten Bogor, Itang memalui telepon selulernya Sabtu (24/09/2022) membenarkan akan hal tersebut. Menurutnya, masalah pajak penjualan air curah langsung dari pipa Perumda Tirta Kahuripan tahun 2012 hingga pertengahan 2013 sebesar Rp3,5 miliar telah dibayar pada tahun 2017. Sedang untuk pajak tahun 2014 hingga 2016 juga telah dibayar tahun 2019.

“Tapi untuk pajak penjualan air curah langsung dari pipa Perumda Tirta Kahuripan tahun 2018 hingga sekarang saya tidak tahu apakah sudah dibayar atau belum. Coba di cek ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Cibinong,” sarannya. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Bappenda Adi melalui Whatsapp.

Sebagaimana diberitakan, Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor diketahui telah melakukan penjualan air langsung dari pipa kepada sejumlah perusahaan airu curah beralamatdi Jl. Alternatif Sentul, Cibinong, Jl. Raya Sirkuit Sentul, Ds Kadumangu, Babakan Madang, Kp. Tegal Umli, Ds Citaringgul, Babakan Madang dan Jl. Raya Bogor, Cibinong, Kab Bogor.

Total penjualan sebanyak 112.600 M3 per bulan, jika dikonversi dengan tahun (12 bulan) maka total penjulan langsung dari pipa sebanyak 1.351.200 M3 per tahun. Diketahui harga penjualan per M3 yang dikenakan pada empat perusahaan tersebut sebesar Rp10.000,00, maka total hasil penjualan sebesar Rp10.351.200.000,00 (terbilang : sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah).

Menurut ketentuan yang berlaku tentang perpajakan untuk penjualan air langsung dari pipa kena pajak diduga sebesar 15 persen dari tarif yang diberlakukan oleh Perumda milik Pemkab Bogor tersebut terhadap pembeli. Atas adanya transaksi tersebut diduga pajaknya tidak dipungut oleh Perumda Tirta Kahuripan. sehingga berakibat kerugian bagi Negara sebesar Rp2.587.800.000,00 per tahun.

Kegiatan penjualan air curah langsung dari pipa kepada empat perusahaan sebagaimana tersebut di atas sudah berlangsung lima tahun bahkan lebih. Jika dikonversi dengan lima tahun, maka total pajak yang harus dibayar sebesar Rp12.939.000.000. Atas keterleambatanpembayaran tersebut dikenakan denda adminstrasi sebesar 100 persen dan denda bunga sebesar 48 persen atau total 148 persen.

Upaya pun telah dilakukan awak MTI,

Pada Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor melalui surat tertanggal 19 Agustus 2022 hingga berita diturunkan belum juga memberikan jawaban.

 

Penulis: Agus Subagja
Editor: rfr

banner 336x280

Tinggalkan Balasan