Humas Tak Akui Proyek Pipa, Kacab Ciawi Sebut Kerjasama Perumda Tirta Kahuripan dan Swasta

oleh -0 Dilihat
oleh
Humas Tak Akui
banner 468x60
banner 468x60

Humas Tak Akui Proyek Pipa, Kacab Ciawi Sebut Kerjasama Perumda Tirta Kahuripan dan Swasta

Bogor, PULBAKET – Bagai bumi dan langit dua kutub dan poros berbeda dalam satu instansi di tubuh Perumda Tirta Kahuripan menimbulkan pertanyan besar. Ada apakah dalam manajeneh perusahaan daerah tersebut.

“Benarkah adanya dugaan bahwa poros pimpinan direksi terbagi-bagi. Bahkan berkubu karena warna aplisiasi dominasi partai juga kekuasaan daerah. Hingga ada istilah anak emas atau titipan proyek milik A dan R,” ucap Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Bogor Syamsul Bahri kepada PULBAKET pada Jumat, 28 Oktober 2022.

banner 336x280

Syamsul mengungkapkan awal adanya perbedaan keterangan antara humas PerumdaTirta Kahuripan Rodji dan Kepala Cabang (Kacab) cabang Ciawi Rahmat.Terkait proyek pergantian pipa HDPE yang tidak di ketahui bahkan di nyatakan bukan proyek milik Perumda Tirta Kahuripan cabang Ciawi.

BAI akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman objek kasus atas pipa Perumda Tirta Kahuripan. Bahkan akan segera melaporkan hasil pengamatan di lapangan dalam Legal Opinion pada pihak berwenang.

“Kami telah berikan upaya yang tentu melewati tahapan baik surat formil pada Kacab Ciawi. Dan telah di terima secara langsung oleh yang bersangkutan saudara Rahmat,” ujar Syamsul.

“Inti dan benang merah telah kami pahami atas pemasangan pipa ini. Yang patut di kembangkan pada ranah lanjutan yakni fakta integritas MoU atau akad. Jika di katakan ada kerjasama antar perusahaan daerah dengan pihak swasta pada SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum),” jelas Syamsul.

“Ini akan semakin menarik manakala ada pihak yang seolah berupaya menutupi informasi proyek. Ada yang jujur pada masyarakat dan apa adanya hal proyek pipa tersebut. Maka jika di katakan kerjasama dengan pihak lain tentu harus benar dasar dan pedoman aturan hukumnya. Marena inilah ranah SPAM ada aturan yang mengikat dan mengatur yakni PP No 121 tahun 2015,” tegas Syamsul.

Tentu harus ada kejelasan kedudukan hukum dan dasar kerjasama di proyek ini secara terbuka jangan di tutupi. Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta.

“Untuk melakukan pemeliharaan secara optimal Sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama,” ujar bung Bahar Rencong.

Harus ada legal formil atas kerjasama proyek tersebut pada kejelasan runutan aturannya yakni UU NO. 23/2014 Pemerintahan Daerah Substansi pengaturan kerjasama. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 lebih mengatur kerjasama antar daerah dan kerjasama daerah. Dengan badan usaha CV baik untuk sektor/bidang yang terkait dengan pelayanan publik atau sektor/bidang lainnya.

“Juga ada runutan PP NO. 121/2015 Pengusahaan Sumber Daya Air. Nah atas dasar itu sejauh mana manfaat dan efisiensi pekerjaan proyek tersebut yang tentu wajib ditelaah juga oleh BPK Jabar untuk melakukan audit investigasi. karena proyek itu misterius,” ujar Syamsul Bahri

Sebelumnya humas PerumdaTirta Kahuripan menyatakan bukan milik pipa Perumda Tirta Pakuan. Dan pasti ada plang jika milik perusahaan,” katanya sesuai WhatsApp Rodji.

Sementara itu pihak kantor cabang Ciawi saat di temui Forbes (Forum Bersama) gabungan media dan LSM pada Rabu (26/10). Menyatakan informasi bahwa proyek tersebut merupakan proyek kerjasama antara PerumdaTirta Kahuripan dengan pihak swasta dan nantinya akan di berikan asetnya pada Perumda Tirta Kahuripan.

“Kami hanya sebagai user atau penerima artinya proyek ini bukan berada pada kewenangan di cabang layanan Ciawi. Tapi proyek dari pusat di Cibinong. Harusnya konfirmasi lebih tepat pada mereka. Terutama informasi harusnya di berikan humas di PerumdaTirta Kahuripan pak bukan kami,” kata Rahmat.

 

Penulis : Agus Subagja
Editor : Rieqhe 

 

Berita lain : Proyek Pergantian Pipa di Wilayah Layanan Perumda Tirta Kahuripan Cabang Ciawi Misterius   

 

Humas Tak Akui / PULBAKET

 

 

banner 336x280