Iskandar Sitorus di Pusaran Kasus Bea Cukai, Menguji Batas Independensi Aktivis

JAKARTA, 25 AGUSTUS 2026 — Nama Iskandar Sitorus kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Posisi Iskandar sebagai aktivis pengawasan sekaligus kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai batas peran, independensi, dan potensi konflik kepentingan.

Bukan Sekadar Pemeriksaan Seorang Saksi

Pemeriksaan Iskandar Sitorus oleh KPK pada 6 Agustus 2026 sebenarnya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026.

KPK menyebut Iskandar diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo. Penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta transaksi keuangan perusahaan tersebut.

Dengan demikian, ada dua fakta yang harus dipisahkan sejak awal.

Pertama,  Iskandar diperiksa sebagai saksi dan bukan tersangka dalam pemeriksaan tersebut.

Kedua, pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan perusahaan yang menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi.

Ketika Aktivis Pengawas Berada di Lingkaran Perkara

Yang membuat pemeriksaan Iskandar menjadi menarik bukan semata-mata karena namanya muncul dalam agenda pemeriksaan KPK.

Iskandar dikenal sebagai Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), organisasi yang bergerak di ruang pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan isu korupsi.

Pada saat yang sama, Iskandar mengakui menerima kuasa nonlitigasi dari pimpinan atau pemilik Grup Blueray Cargo, John Field. Kuasa tersebut berkaitan dengan urusan di luar proses persidangan.

Di sinilah muncul sebuah paradoks yang layak dibicarakan secara terbuka.

Di satu sisi, seorang aktivis pengawasan mempunyai posisi publik sebagai pihak yang kritis terhadap dugaan penyimpangan.

Di sisi lain, ia menjalankan peran profesional untuk pihak swasta yang kemudian berada dalam pusaran perkara dugaan suap di Bea Cukai.

Paradoks tersebut tidak otomatis membuktikan adanya konflik kepentingan, apalagi tindak pidana.

Namun, secara etika publik, hubungan tersebut layak dijelaskan secara transparan.

Aktivisme dan Pekerjaan Profesional

Seorang aktivis tetap mempunyai hak menjalankan pekerjaan profesionalnya. Tidak ada prinsip yang secara otomatis melarang seseorang yang aktif dalam isu antikorupsi untuk memberikan jasa nonlitigasi kepada perusahaan swasta.

Masalahnya muncul ketika pekerjaan profesional tersebut bersinggungan dengan isu yang selama ini menjadi ruang advokasi publiknya.

Dalam situasi seperti itu, ukuran yang paling penting adalah transparansi.

Publik berhak mengetahui batas antara peran profesional dan posisi aktivisme.

Apakah keduanya berjalan terpisah?

Apakah ada kepentingan yang saling berbenturan?

Apakah informasi yang diperoleh dalam satu kapasitas pernah digunakan dalam kapasitas lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Jawabannya harus berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, serta fakta hukum yang dapat diverifikasi.

KPK Kembali Mendalami Transaksi Blueray Cargo

Pemeriksaan 6 Agustus 2026 memperlihatkan bahwa KPK masih menelusuri transaksi yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan terhadap Iskandar diarahkan untuk mendalami dugaan pemberian yang dilakukan pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai.

KPK juga mendalami transaksi keuangan Blueray Cargo yang berkaitan dengan kegiatan importasi barang.

Iskandar setelah pemeriksaan menyampaikan bahwa penyidik menanyakan dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, termasuk dugaan pemberian melalui seorang ajudan berinisial A.

Namun, informasi tersebut harus ditempatkan sebagai materi pemeriksaan dan pendalaman penyidik, bukan sebagai kesimpulan hukum final.

Dalam pemberitaan kasus korupsi, perbedaan ini sangat penting.

Angka Rp91 Miliar dan Pertanyaan Besar di Baliknya

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Iskandar juga mengungkap kepada media mengenai adanya catatan aliran dana yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp91 miliar.

Ia menyebut sekitar Rp61 miliar berkaitan dengan pihak di lingkungan DJBC dan sekitar Rp30 miliar kepada seseorang berinisial AD. Informasi tersebut muncul dalam konteks keterangan Iskandar mengenai dokumen dan transaksi yang diketahuinya sebagai kuasa nonlitigasi.

Angka tersebut tentu bukan sekadar angka biasa.

Jika benar terdapat transaksi sebesar itu, pertanyaan berikutnya adalah siapa penerima sebenarnya, untuk tujuan apa uang diberikan, bagaimana mekanismenya, dan apakah seluruh transaksi mempunyai hubungan dengan proses importasi.

Namun semua pertanyaan itu merupakan wilayah pembuktian KPK.

Karena itu, angka tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta bahwa seluruh dana merupakan uang suap sebelum terdapat kesimpulan hukum yang sah.

Pemeriksaan Berulang Menjadi Titik Penting

Pemeriksaan pada Agustus juga menjadi penting karena Iskandar sebelumnya telah diperiksa KPK pada Juni 2026.

Dalam pemeriksaan Juni, Iskandar menyampaikan bahwa dirinya menerima kuasa nonlitigasi dari John Field. Ia juga menyatakan memiliki informasi dan dokumen mengenai transaksi yang berkaitan dengan perkara Blueray Cargo.

KPK kemudian kembali meminta keterangannya pada 6 Agustus.

Pemeriksaan berulang tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Iskandar untuk mengurai bagian tertentu dari perkara.

Tetapi sekali lagi, frekuensi pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

Justru pertanyaan jurnalistik yang lebih tepat adalah:

Informasi apa yang diketahui Iskandar sehingga keterangannya kembali diperlukan dalam pengembangan perkara?

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar membangun persepsi bahwa pemeriksaan KPK berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.

Isu Dugaan Perintangan Penyidikan

Bagian yang lebih sensitif muncul dari pemeriksaan Iskandar pada Juni 2026.

Ketika itu, KPK mendalami informasi terkait dugaan upaya menghambat proses penyidikan perkara. Iskandar kemudian menjelaskan bahwa perannya sebagai kuasa nonlitigasi adalah menangani sejumlah persoalan di luar pengadilan dan ia membantah melakukan tindakan yang menghambat proses hukum.

KPK mendalami dugaan bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Di sisi lain, bantahan dari pihak yang diperiksa juga bukan berarti persoalan otomatis selesai.

Yang menentukan adalah hasil penyidikan, bukti yang dikumpulkan, dan keputusan hukum berdasarkan proses yang berlaku.

Dari perspektif jurnalistik, justru di sinilah transparansi menjadi penting.

Antara Pendampingan dan Potensi Konflik Kepentingan

Seorang kuasa nonlitigasi dapat menjalankan berbagai fungsi administratif, bisnis, komunikasi, dan hubungan eksternal untuk pihak yang memberikan kuasa.

Iskandar sendiri menjelaskan bahwa pekerjaannya untuk Blueray Cargo mencakup urusan di luar persidangan, termasuk menghadapi persoalan perusahaan dan komunikasi yang berkaitan dengan proses hukum.

Di titik ini muncul pertanyaan yang lebih mendasar:

Sejauh mana seseorang yang memiliki akses terhadap informasi internal sebuah perusahaan dapat tetap menjaga independensinya ketika ia juga aktif sebagai figur publik dalam isu pengawasan korupsi?

Pertanyaan itu tidak ditujukan untuk memvonis.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut penting untuk menjaga standar etik dalam aktivitas masyarakat sipil.

Perkara Blueray Cargo Terus Berkembang

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan Iskandar.

KPK telah mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Salah satu pengembangan tersebut berkaitan dengan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Perkembangan itu menunjukkan bahwa penyidikan KPK bergerak lebih jauh dari perkara awal.

Nama Blueray Cargo muncul dalam rangkaian dugaan pemberian kepada pihak di lingkungan Bea Cukai. Bahkan, pemberitaan mengenai pengembangan perkara menyebut adanya dugaan penerimaan uang oleh Gatot yang kemudian menjadi bagian dari konstruksi perkara baru.

Dengan semakin luasnya penyidikan, keterangan pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mengenai transaksi perusahaan menjadi semakin penting bagi penyidik.

Aktivis Tidak Berarti Kebal dari Sorotan

Ada pelajaran penting dari kasus Iskandar.

Status sebagai aktivis antikorupsi tidak seharusnya membuat seseorang dianggap otomatis bersalah ketika diperiksa aparat penegak hukum.

Namun status tersebut juga tidak seharusnya menjadi alasan seseorang terbebas dari pertanyaan publik.

Justru semakin besar posisi seseorang dalam ruang publik, semakin tinggi tuntutan transparansinya.

Seorang aktivis memiliki modal utama berupa kepercayaan publik.

Kepercayaan itu dibangun bukan hanya melalui kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, tetapi juga melalui konsistensi antara nilai yang diperjuangkan dengan tindakan profesional yang dijalankan.

Karena itu, persoalan Iskandar sebenarnya bukan hanya persoalan hukum.

Ada persoalan reputasi, etika, independensi, dan kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.

Apakah Ini Konflik Kepentingan?

Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan fakta bahwa Iskandar merupakan aktivis IAW sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo.

Untuk menyebutnya sebagai konflik kepentingan, diperlukan parameter yang lebih jelas.

Misalnya, apakah terdapat kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tugas atau posisi publiknya?

Apakah informasi yang diperoleh melalui aktivitas pengawasan digunakan untuk kepentingan pihak yang didampinginya?

Apakah keputusan atau tindakan dalam satu posisi memengaruhi posisi lainnya?

Tanpa bukti tersebut, label konflik kepentingan sebaiknya tidak dijadikan kesimpulan.

Namun, potensi konflik kepentingan sebagai objek pertanyaan jurnalistik tetap relevan.

Perbedaan antara keduanya sangat penting.

Konflik kepentingan adalah kesimpulan yang membutuhkan pembuktian.

Sementara potensi konflik kepentingan adalah kondisi yang layak diperiksa dan dijelaskan.

Yang Perlu Dijelaskan kepada Publik

Jika ingin mengakhiri kontroversi secara terang, ada sejumlah hal yang secara jurnalistik layak mendapatkan penjelasan dari Iskandar maupun pihak-pihak terkait.

Pertama, Ruang Lingkup Kuasa

Publik perlu mengetahui secara jelas ruang lingkup kuasa nonlitigasi yang diberikan John Field kepada Iskandar.

Apa saja kewenangan yang diberikan?

Apakah kuasa tersebut mencakup komunikasi dengan aparat penegak hukum?

Apakah Iskandar memiliki kewenangan mengakses dokumen transaksi perusahaan?

Kedua, Hubungan dengan IAW

Perlu dijelaskan apakah aktivitas profesional Iskandar untuk Blueray Cargo sepenuhnya terpisah dari aktivitasnya di IAW.

Pemisahan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pencampuran kepentingan.

Ketiga, Dokumen dan Aliran Dana

Jika Iskandar memang memiliki dokumen transaksi dan telah menyerahkannya kepada KPK, publik tentu perlu menunggu bagaimana penyidik menggunakan dokumen tersebut dalam membangun perkara.

Tidak kalah penting adalah memastikan bahwa informasi mengenai angka dan penerima dana tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik, tetapi diuji melalui proses hukum.

Keempat, Isu Perintangan Penyidikan

Jika benar KPK mendalami dugaan tindakan yang berpotensi menghambat penyidikan, maka publik perlu mengetahui perkembangan resmi persoalan tersebut.

Apakah pendalaman itu dihentikan?

Apakah ditemukan bukti?

Atau apakah KPK menemukan fakta lain?

Semua itu harus dijawab melalui proses hukum, bukan spekulasi.

Menjaga Batas antara Kritik dan Tuduhan

Kasus Iskandar Sitorus memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana media seharusnya memberitakan figur publik yang diperiksa KPK.

Kritik tetap diperlukan.

Pertanyaan publik juga sah.

Namun kritik harus dibangun dari fakta.

Sementara tuduhan harus memiliki dasar pembuktian.

Dalam konteks Iskandar, fakta yang dapat disampaikan adalah bahwa ia diperiksa KPK sebagai saksi, memiliki hubungan profesional sebagai kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, dan keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami transaksi serta dugaan pemberian kepada oknum Bea Cukai.

Sedangkan kesimpulan bahwa Iskandar melakukan korupsi, menerima uang suap, atau menghambat penyidikan membutuhkan bukti dan status hukum yang jelas.

Batas tersebut harus dijaga.

Paradoks Seorang Aktivis di Ruang Pemeriksaan

Pada akhirnya, persoalan Iskandar Sitorus menghadirkan sebuah paradoks yang menarik.

Seorang figur yang berada di lingkungan aktivisme pengawasan terhadap korupsi kini harus memberikan keterangan kepada lembaga antikorupsi mengenai perkara yang berkaitan dengan perusahaan yang pernah memberinya kuasa.

Apakah hal tersebut merupakan pelanggaran?

Belum tentu.

Apakah otomatis merupakan konflik kepentingan?

Belum dapat disimpulkan.

Apakah layak menjadi pertanyaan publik?

Ya.

Sebab dalam negara demokrasi, aktivis, pejabat, pengusaha, aparat, maupun kelompok masyarakat sipil tetap harus terbuka terhadap pengawasan.

Yang membedakan adalah bagaimana fakta tersebut dibuktikan.

Menunggu Jawaban dari Proses Hukum

Pemeriksaan Iskandar Sitorus seharusnya tidak diperlakukan sebagai vonis.

Sebaliknya, pemeriksaan tersebut dapat menjadi pintu untuk memahami lebih jauh bagaimana jaringan transaksi dalam perkara Blueray Cargo terbentuk, bagaimana hubungan antara pihak swasta dan oknum Bea Cukai berlangsung, serta siapa saja yang memiliki pengetahuan atau peran dalam rangkaian tersebut.

KPK masih mempunyai pekerjaan untuk membuktikan hubungan antara transaksi, pemberian uang, proses importasi, dan pihak-pihak yang terlibat.

Sementara bagi Iskandar, ruang yang paling kuat untuk menjawab pertanyaan publik adalah melalui transparansi dan konsistensi antara keterangan yang disampaikan dengan fakta yang nantinya terungkap dalam proses hukum.

Pada titik itulah publik dapat menilai apakah posisi sebagai aktivis pengawasan benar-benar mampu berdiri independen dari kepentingan profesional.

Kesimpulan: Yang Diuji Bukan Hanya Hukum, tetapi Kepercayaan Publik

Kasus Iskandar Sitorus memperlihatkan bahwa dunia aktivisme dan kepentingan profesional dapat bertemu pada ruang yang sangat sensitif.

Iskandar saat ini diperiksa KPK sebagai saksi, bukan tersangka. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi hanya berdasarkan pemeriksaan tersebut.

Namun, posisi Iskandar sebagai Sekretaris Pendiri IAW sekaligus kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo membuat persoalan ini memiliki dimensi lebih luas.

Ada pertanyaan mengenai batas peran, transparansi, independensi, dan potensi konflik kepentingan yang patut dijawab.

Terlebih, KPK masih mendalami transaksi keuangan Blueray Cargo serta dugaan pemberian kepada oknum di lingkungan Bea Cukai. Pemeriksaan Iskandar yang dilakukan kembali pada Agustus menunjukkan penyidik masih membutuhkan informasi mengenai bagian tertentu dari perkara tersebut.

Maka, pertanyaan paling penting bukanlah apakah seorang aktivis boleh diperiksa KPK.

Tentu saja boleh.

Pertanyaan yang lebih substansial adalah sejauh mana seorang aktivis mampu menjaga independensi ketika menjalankan kepentingan profesional yang bersinggungan dengan perkara yang menjadi perhatian publik?

Jawabannya tidak seharusnya ditentukan oleh label, reputasi, ataupun opini.

Jawabannya harus datang dari fakta, dokumen, transparansi, dan proses hukum.

 

Penulis : F. Alfiano Pengamat Publik


Sumber Berita

* CNN Indonesia, pemeriksaan Iskandar Sitorus terkait perkara Blueray Cargo, 6 Agustus 2026.
* RMOL, pemeriksaan Iskandar Sitorus terkait dugaan pemberian uang kepada oknum Bea Cukai, 6 Agustus 2026.
* Aktual, pengembangan kasus Bea Cukai dan pemeriksaan Iskandar Sitorus, 6 Agustus 2026.
* Forum Keadilan, pemeriksaan Iskandar Sitorus terkait dugaan suap kepada oknum Bea Cukai, 7 Agustus 2026.
* ANTARA, perkembangan pemeriksaan Iskandar Sitorus dan pendalaman KPK terhadap transaksi Blueray Cargo, 7 Agustus 2026.

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Fahria Alfiano
Diterbitkan: 25 Agustus 2026 | 08:21 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel