Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

oleh -0 Dilihat
oleh
Istri Ferdy Sambo | Istri Ferdy Sambo | Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
banner 468x60
banner 468x60

Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, PULBAKET – Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

banner 336x280

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” katanya di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri.

“Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Putri, Istri Ferdy Sambo membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.

Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. (*)

 

Editor: Rieqhe

banner 336x280

Tinggalkan Balasan