Kantor Hukum Sembilan Bintang Somasi Kepala dan Kasubag TU Kemenag Kota Bogor

oleh -0 Dilihat
oleh
Kantor Hukum sembilan

 

Bogor, PULBAKET – Bagai petir di siang bolong Marwah Kota Bogor kembali digoyang prahara, setelah oknum Madrasah Ibtidaiyah (MI) terseret ke prodeo besi hal pengunaan dana Bos MI.

Akankah upaya hukum berupa somasi ke kantor Kemenag Kota Bogor akan turut menjerat para pejabat yang di kabarkan akan di jadikan terlapor.

Para wartawan media cetak dan online menerima informasi dari kantor Hukum Sembilan Bintang, surat somasi kepada jajaran petinggi Kemenag Kota Bogor.

Secara formil pada Surat somasi yang di layangkan kepada Kemenag Kota Bogor tersebut perihal dugaan tindak pidana korupsi soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017 sampai 2018 yang mana telah menjerat AM.

Kantor Hukum, Managing Partner Sembilan Bintang & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail selaku kuasa hukum AM, mengatakan berdasarkan surat somasi Nomor 442/SBLO/Srt.Som/IX/2022 merupakan bentuk peringatan atas adanya dugaan ‘pemufakatan Jahat’ dan ‘Pembiaran’ dalam Pengelolaan dana Bos tahun Anggaran 2017-2018 terkait Penggandaan soal ujian Madrasah.

“Somasi tersebut langsung di tujukan kepada Kepala Kemenag Kota Bogor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Bogor, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bogor,” katanya kepada PULBAKET.COM di Kota Bogor pada Rabu, 21 September 2022.

“Mereka merupakan selaku pengarah, penasihat dan pembina dalam susunan pengurus kelompok kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode tahun 2016-2019. Sebagaimana yang termuat dalam surat keputusan kepala kantor Kementerian Agama Kota Bogor Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019,” sambungnya.

Ia menegaskan, kepada para pihak yang telah di layangkan surat somasi, seharusnya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penasehat, pengarah, serta pembina.

“Yang mana apabila keputusan yang di sepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor yang merupakan Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah serta berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal. Sebagai penasihat, pengarah serta pembina harusnya memberikan saran ataupun kritik bahkan keputusan yang bisa menghindari perbuatan yang bersifat melawan hukum bukan justru membiarkan keputusan tersebut untuk tetap di laksanakan,”tegas Anggi.

Tentunya hal tersebut, kata Anggi, menunjukan tidak berjalannya organisasi dan tata kerja Kementerian Agama Kota Bogor. Sebagaimana di atur dalam Pasal 726 dan Pasal 727 huruf b dan f Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.

“Sehingga patut di duga telah terjadi permufakatan jahat dan pembiaran sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi korban di dalam perkara ini,” ucap Anggi.

Selain itu, Anggi menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 ayat (10) dan ayat (15) serta Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6) dan ayat (8) ada kewajiban dan larangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus di patuhi.

“Yakni dengan segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara terutama di bidang keuangan dan juga wajib membimbing bawahan,” jelas Anggi.

Akan tetapi dalam hal ini, Anggi, menduga telah di langgar oleh Kepala Kementerian Agama, Kepala Sub Bagian TU, Kasi Pendidikan Madrasah serta Ketua Pokjawas Madrasah Kota Bogor yang menyebabkan permasalahan ini terjadi.

“Seharusnya sebagai penasihat, pembina dan pengarah di KKMI Kota Bogor sejak awal jangan ada tindakan atau perbuatan pembiaran yang menyebabkan permasalahan ini terjadi,” katanya.

“Tentunya perbuatan pembiaran tersebut sudah di kategorikan melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisikan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Anggi menegaskan, aparat penegak hukum harusnya menarik jajaran Kemenag Kota Bogor menjadi tersangka atau terdakwa karena berdasarkan fakta serta yuridis perbuatan pembiaran terhadap bawahannya merupakan kesalahan sehingga unsur pidana sebagaimana di atas telah masuk unsur.

“Namun faktanya hari ini tidak sama sekali, ada apa? Jika Kejaksaan Negeri Bogor tidak mampu menegakan hukum sebagaimana mestinya sudah seyogyanya jajaran di atasnya membuka kembali tabir kegelapan dugaan tindak pidana korupsi penggandaan jasa yang bersumber dari kesepakatan tersebut. Sehingga penegakan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan kuasa hukum AM dari kantor Sembilan Bintang & Partners, melayangkan somasi terhadap Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor. Langkah hukum di lakukan lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Managing Partner Sembilan Bintang & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi tuntutan pihak Sembilan Bintang & Partners yakni kembali bergulirnya pengadaaan soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 Kota Bogor.

R. Anggi Triana Ismail mengatakan, sejak awal permasalahan terkait dugaan mark up pengadaan soal ujian Madrasah di duga terjadi tindak kejahatan di dalamnya.

 

Penulis: Agus Subagja
Editor: Rieqhe

Response (1)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.