Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Periksa Kades Buduran, Terkait Dana Desa

oleh -0 Dilihat
oleh
Kasi Intelijen

Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Memanggil Dan Memeriksa Kades Buduran, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel

Bangkalan, Pulbaket.com – Kejaksaan Negeri Bangkalan berkomitmen dalam penegakan supremasi hukum Dibidang Tindak Pidana Korupsi, dengan memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan yang di laporkan oleh Baihaki Akbar LARM-GAK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Dedy Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Selasa (5/7/2022).

“Kami sudah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dan kami juga akan segera melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan kembali pada Minggu depan”, ucapnya

Di tempat terpesah, Baihaki Akbar LARM-GAK sebagai pelapor mengapresiasi kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019, dan kami juga berharap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan tetap komitmen dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Penegak Hukum”, tegasnya.

Baihaki Akbar LARM-GAK juga menyampaikan ke awak media, akan terus Mengawal, Mengawasi Dan Menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan Baihaki Akbar juga menyampaikan dengan tegas tidak akan segan-segan untuk melaporkan pihak kejaksaan negeri Bangkalan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia ketika tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Penegak Hukum, pungkasnya. ( gus sigit)

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Garda
Diterbitkan: 06 Juli 2022 | 02:06 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.