Kasus Suap BPK Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Kasus Suap BPK Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Kasus Suap BPK Jabar — Kasus Suap BPK Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun dan Denda Rp 100 Juta — Kasus Suap BPK Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Bandung, PULBAKET – Pengadilan Tipikor Bandung telah menggelar sidang tuntutan dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Non Aktif Kabupaten Bogor Ade Yasin pada Senin, 12 September 2022.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang ruang sidang Cakra.

Jaksa mengungkapkan, selain Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat juga dituntut pada sidang hari ini.

“Keempatnya, sebelumnya didakwa kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021,” katanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bupati Non Aktif Kabupaten Bogor Ade Yasin selama tiga tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kedepan,” sambung Roni Yusup.

Sedangkan untuk Ihsan Ayatullah, Jaksa menuntut dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK Jabar.

“Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.

“Sedangkan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara 2 tahun denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.

Roni menegaskan, Ade yasin Cs terbukti melakukan suap auditor BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 miliar.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang RI junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 ke 1,” ujarnya. (*)

 

Editor: Rieqhe

 

 

 

Baca Berita Lain Kami  RM. Kristyo Nugroho Tanamkan Nilai - Nilai Keagungan Kementrian Hukum Dan Ham

Tags: Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Kasus Suap BPK Jabar

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com