Kasus Vilmei, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Rp1,28 M

BEKASI, 30 Agustus 2026Kasus dugaan penggelapan uang Rp1,28 miliar milik konten kreator TikTok Vilmei memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan telah menahan mereka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Perkembangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Vilmei terkait dugaan hilangnya uang senilai Rp1,28 miliar yang sebelumnya diduga melibatkan mantan karyawannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan,” ujar Putu kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Z, A, dan L Jadi Tersangka

Putu menjelaskan, tiga tersangka masing-masing berinisial Z, A, dan L. Z diketahui merupakan karyawan Vilmei.
Sementara A disebut merupakan kekasih pria Z. Adapun L merupakan perempuan yang diduga berperan menampung uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana 3 tersangka tersebut,” tutur Putu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polisi Belum Ungkap Modus Lengkap

Meski telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci bagaimana dugaan penggelapan uang tersebut dilakukan.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh. Termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan keterangan masing-masing tersangka serta bukti yang telah dikantongi.

Keterangan Saksi dan Tersangka Didalami

Putu mengatakan penyidik masih merangkai persesuaian keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Karena itu, polisi belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai modus maupun rangkaian perpindahan uang yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,28 miliar.

Vilmei Sebelumnya Laporkan Uang Hilang

Sebelumnya, Vilmei melaporkan dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar kepada Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dibuat setelah ia mengetahui adanya transaksi atau penarikan uang dari rekening yang berkaitan dengan aktivitas akun TikTok miliknya.
Dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Vilmei mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diduga diambil mencapai Rp1.282.915.000.
Ia mengaku mengetahui adanya persoalan tersebut ketika hendak menggunakan uang yang selama ini tersimpan dari aktivitas akun TikTok.

Delapan Karyawan Dikumpulkan

Dalam video yang diunggahnya, Vilmei juga memperlihatkan momen ketika mengumpulkan delapan karyawan yang kerap memegang akun TikTok miliknya.
Ia meminta pihak yang mengetahui atau mengambil uang tersebut untuk mengaku. Vilmei mengatakan langkah itu dilakukan agar dirinya tidak menuduh orang yang tidak terlibat.
Menurut Vilmei, uang tersebut berasal dari akun TikTok yang selama ini dikelolanya. Ia mengaku tidak pernah secara langsung memegang uang tersebut sejak mulai membuat konten sekitar tujuh tahun lalu.
“Salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp1.282.915.000,” kata Vilmei dalam unggahannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat hendak menggunakan uang tersebut, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp1 juta.

Kasus Masih Didalami Penyidik

Dengan ditetapkannya tiga tersangka, penanganan kasus dugaan penggelapan uang Vilmei kini memasuki tahapan baru. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti untuk merangkai kronologi secara lengkap.
Hingga kini, Polres Metro Bekasi Kota belum membeberkan modus secara menyeluruh. Informasi lebih lengkap mengenai rangkaian dugaan penggelapan tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 30 Agustus 2026 | 21:40 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel