Kemendagri Laksanakan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara

oleh -0 Dilihat
Kemendagri Laksanakan Evaluasi | Kemendagri Laksanakan Evaluasi | Kemendagri Laksanakan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara
banner 468x60
banner 468x60

Kemendagri Laksanakan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara

JAKARTA, PULBAKET – Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara, Dorong Percepatan Pembangunan Ibu Kota Sofifi dan Pelaksanaan Sail Tidore Tahun 2022.

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Membuka Rapat Evaluasi Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Rabu (19/10).

banner 336x280

Rapat evaluasi tersebut di laksanakan secara hybrid dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Karir, Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Salmin Janidi dan pejabat perwakilan dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Untuk menjaring informasi dan masukan terkait substansi evaluasi Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara, rapat tersebut mengundang perwakilan dari masing-masing K/L terkait. Perwakilan dari masing-masing komponen di lingkungan Kemendagri dan perwakilan SUPD 1-4 di Lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa Pembangunan daerah di lakukan untuk melaksanakan beberapa tujuan yang termuat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan tersebut di antaranya:

Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat, Kesempatan Kerja, Lapangan Berusaha, Akses dan Kualitas Pelayanan Publik, serta Daya Saing Daerah. Pencapaian tujuan tersebut merupakan

perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah di serahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Melalui sinkronisasi dan konsistensi perencanaan pembangunan baik perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan.

Tujuan Pembangunan Daerah tersebut kemudian di tuangkan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah baik itu dokumen RPJPD, RPJMD maupun RKPD.

Lebih lanjut di sampaikan bahwa, Dokumen RPJMD memiliki fungsi sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Di mana Bappeda melakukan evaluasi capaian tahunan sesuai yang di rencanakan dalam RPJMD. Untuk memastikan target akhir berbagai sasaran pada RPJMD dapat tercapai.

“Seperti yang telah di ketahui bersama bahwa tahapan penyusunan RPJMD berlaku mutatis mutandis terhadap tahapan penyusunan perubahan RPJMD. Dan sampai saat ini, tahapan penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara telah berada pada tahapan Evaluasi Rancangan Akhir.” Ucap Sri Purwaningsih.

Dari proses yang telah di lalui dalam penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara. Baik pada konsultasi rancangan awal, musrenbang Perubahan RPJMD dan pembahasan dengan DPRD Provinsi.

Dengan pelaksanaan evaluasi ini Kemendagri, melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Mengharapkan agar Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara ini dapat berkontribusi terhadap pencapaian target pembangunan nasional. Pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Mempertimbangkan kewajaran/kelayakan penganggaran, konsistensi perubahan target dan waktu pelaksanaan sub kegiatan. Selain itu, adanya penguatan pada sektor-sektor yang mendukung pemulihan ekonomi.

Dan konsistensi antara perubahan RPJMD dan Perda RTRW. Serta adanya pengembangan inovasi dan kolaborasi dalam mengakselerasi pembangunan daerah menjadi hal yang perlu di perhatikan.

Kemendagri melalui Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti pelaksanaan evaluasi Perubahan RPJMD tersebut.

Tindak lanjut tersebut di antaranya:

Provinsi Maluku Utara melalui Bappeda segera melakukan perbaikan berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi perubahan RPJMD. Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara yang telah di sempurnakan berdasarkan hasil evaluasi agar dapat segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dan Perubahan RPJMD yang telah di tetapkan menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyempurnakan Rancangan Akhir Perubahan Renstra Perangkat Daerah.

“Perda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024 akan di gunakan sebagai dasar penyusunan RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024” ucap Sri Purwaningsih.

Di akhir sambutan Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri yang di bacakan Sri Purwaningsih, berharap agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong percepatan pembangunan Kota Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan kesiapan pelaksanaan Sail Tidore Tahun 2022 yang akan di selenggarakan pada bulan November 2022.

Sumber : Press Rilis Ditjen Bangda Kemendagri

Kontributor : Gus Sigit

Berita Lain : Ditjen Bina Bangda Kemendagri Rakor Kerja Sama Proyek Badan Usaha

 

Kemendagri Laksanakan Evaluasi Ranperda / PULBAKET

banner 336x280

Tinggalkan Balasan