JAKARTA, 23 Agustus 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penindakan tegas terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Ia meminta aparat membongkar jaringan pelaku sekaligus memperkuat perlindungan dan pemulihan korban.
Komisi III DPR Dorong Penindakan TPPO Pengantin Pesanan
Habiburokhman menilai praktik TPPO dengan modus pengantin pesanan dilakukan secara terorganisir. Karena itu, penanganannya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, menyeluruh, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Ia juga mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri yang mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan perkara itu menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia.
“Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia,” kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Komisi III DPR Kawal Proses Hukum
Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal proses hukum perkara tersebut. Pengawasan dilakukan agar penanganan kasus berlangsung transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain penindakan terhadap pelaku, ia menekankan pentingnya pemulihan trauma bagi korban. Aparat dan pihak terkait diminta memastikan korban memperoleh pendampingan yang memadai selama proses penanganan perkara.
Masyarakat juga didorong tidak ragu melaporkan berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Perlindungan terhadap korban, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam penanganan kasus TPPO.
Lima Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Diungkap
Sebelumnya, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap penanganan lima kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan. Perkara tersebut terjadi pada periode 2024–2025 dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China.
Dalam modus tersebut, korban ditawarkan kehidupan yang lebih layak jika bersedia menikah dengan warga negara China. Para korban juga dijanjikan sejumlah uang setelah pernikahan serta uang bulanan setelah tinggal di China.
Namun, kondisi yang dialami korban tidak sesuai dengan janji yang diberikan sebelumnya. Hal tersebut menjadi salah satu indikasi adanya eksploitasi dalam praktik pengantin pesanan.
Korban Mengalami Eksploitasi Setelah Menikah
Salah satu korban disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah berada di China. Korban juga harus mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa tawaran pernikahan dan kehidupan yang lebih baik dapat menjadi modus untuk menjerat korban dalam praktik perdagangan orang.
Karena itu, pengungkapan jaringan pelaku menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Aparat diharapkan tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi korban.
Komisi III Soroti Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Selain kasus TPPO pengantin pesanan, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi pengusutan sejumlah kasus kekerasan seksual lainnya.
Salah satunya adalah perkara yang melibatkan lima atlet panjat tebing putri sebagai korban dugaan kekerasan seksual oleh mantan kepala pelatih berinisial HB.
Habiburokhman menilai penindakan terhadap HB menunjukkan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi status, jabatan, relasi kuasa, maupun prestasi seseorang.
“Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif,” ujarnya.
Polri Dibantu Interpol Pulangkan Tersangka Pencabulan
Komisi III DPR RI juga mengapresiasi upaya Polri memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki.
SAM sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, Red Notice Interpol terhadap tersangka diterbitkan sejak 9 Juli 2026.
Habiburokhman menyatakan Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk membantu proses pemulangan tersangka.
“Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban,” kata Habiburokhman.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas Penanganan TPPO
Penanganan TPPO tidak hanya berkaitan dengan penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku. Pemulihan korban juga menjadi bagian penting untuk memastikan korban mendapatkan hak dan pendampingan setelah mengalami eksploitasi.
Dorongan Komisi III DPR RI agar jaringan TPPO dibongkar hingga tuntas diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan perdagangan orang. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pencegahan agar modus pengantin pesanan tidak kembali menjerat korban lainnya.
Dengan pengungkapan kasus, proses hukum terhadap pelaku, serta pemulihan korban yang berjalan beriringan, penanganan TPPO diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 23 Agustus 2026 | 12:39 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




