JAKARTA, 20 Agustus 2026 – Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan larangan banding dan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. Aturan tersebut juga mengatur kewajiban segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan ketika mendapat putusan lepas.
MA Tegaskan Kasasi terhadap Putusan Bebas Tidak Diperbolehkan
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman tegas mengenai upaya hukum dalam perkara pidana.
Menurut Sunarto, putusan bebas tidak dapat diajukan melalui banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam SEMA yang diterbitkan MA.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan.
Aturan Berbeda untuk Putusan Lepas
Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai putusan lepas.
Terdakwa yang memperoleh putusan lepas wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut diucapkan. Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.
“Terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” kata Sunarto.
Dengan ketentuan tersebut, terdapat perbedaan konsekuensi antara putusan bebas dan putusan lepas dalam proses upaya hukum perkara pidana.
SEMA 4 Tahun 2026 Cabut Aturan Sebelumnya
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Penerbitan aturan baru tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
KUHAP Baru Larang Kasasi terhadap Putusan Bebas
Larangan kasasi terhadap putusan bebas juga telah ditegaskan dalam Pasal 299 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pasal tersebut pada dasarnya memberikan hak kepada terdakwa atau penuntut umum untuk mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir, dengan sejumlah pengecualian.
Salah satu pengecualian tersebut adalah putusan bebas.
Lima Putusan yang Tidak Dapat Diajukan Kasasi
Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur sejumlah putusan yang tidak dapat diajukan kasasi, yakni:
- putusan bebas.
- putusan berupa pemaafan hakim.
- putusan berupa tindakan.
- putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V.
- putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Dengan demikian, larangan kasasi terhadap putusan bebas bukan semata-mata berasal dari SEMA terbaru, tetapi juga merupakan bagian dari pengaturan dalam KUHAP baru.
MA Sebelumnya Terbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026
Sebelum SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 terkait pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU Nomor 20 Tahun 2025.
SEMA tersebut mengatur perubahan mekanisme pengajuan kasasi, termasuk tenggang waktu permohonan kasasi perkara pidana. Mulai 1 Agustus 2026, ketentuan mengenai tenggang waktu kasasi berdasarkan KUHAP 2025 diberlakukan secara efektif.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan MA melakukan penyesuaian pedoman peradilan dengan ketentuan baru dalam KUHAP yang mulai berlaku pada 2026.
Implikasi bagi Perkara Pidana
Ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan batas yang lebih tegas mengenai upaya hukum setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Untuk putusan bebas, terdakwa maupun penuntut umum tidak dapat menggunakan banding atau kasasi. Sementara terhadap putusan lepas, penuntut umum masih dapat mengajukan banding dengan konsekuensi kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian sistem peradilan pidana terhadap KUHAP baru yang mengatur kembali mekanisme upaya hukum. UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri secara khusus memuat pengaturan kembali mengenai upaya hukum dalam perkara pidana.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 20 Agustus 2026 | 17:53 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




