Narkotika Polda Kaltim Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

BALIKPAPAN, 11 September 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menyita 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi dalam pengungkapan peredaran narkotika di Balikpapan. Polisi menangkap empat tersangka dan menduga kasus tersebut berkaitan dengan jaringan Malaysia.

Polda Kaltim Sita 2,9 Kilogram Sabu dan 1.900 Ekstasi

Pengungkapan kasus dilakukan melalui rangkaian penindakan pada 2 hingga 4 September 2026 di sejumlah lokasi di Balikpapan dan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi narkotika yang diduga menggunakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan jenis Toyota Innova Zenix.

Petugas kemudian melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada 2 September 2026. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan WS yang disebut berstatus sebagai sopir dinas saat melakukan transaksi dengan IN.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi yang dikemas dalam beberapa bungkusan tas siap edar.

Polisi Tegaskan Tak Otomatis Libatkan Pejabat

Penggunaan mobil dinas dalam transaksi narkotika menjadi salah satu perhatian dalam pengungkapan kasus ini. Namun, polisi menegaskan keberadaan kendaraan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas.

Romylus mengatakan WS merupakan sopir dinas dan saat diamankan tengah menguasai kendaraan tersebut. Polisi memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak dilakukan secara objektif dan transparan.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memisahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dari status kendaraan yang digunakan dalam transaksi.

Polisi Tangkap Empat Tersangka

Setelah menangkap WS dan IN, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim mengembangkan kasus tersebut. Polisi kemudian menangkap AG alias B di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.

AG disebut berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah ke sebuah kamar yang ditempati CJA alias C di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dan dua kemasan yang berisi ribuan butir ekstasi.

Diduga Terhubung Jaringan Malaysia

Berdasarkan pemeriksaan awal, CJA mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang WNA asal Malaysia berinisial DRS. Polisi menyatakan DRS kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Polisi menduga jaringan tersebut telah tiga kali mengirim narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan jalur kargo udara.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap sumber pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

CJA Ditangkap di Jakarta Selatan

Dalam proses pengembangan kasus, CJA sempat melarikan diri. Penyidik kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jakarta Selatan.

CJA akhirnya ditangkap di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 September 2026. Penangkapan tersebut melengkapi empat tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus.

Polisi menyebut WS berperan sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG sebagai perantara, sedangkan CJA diduga berperan sebagai pengendali pasokan narkotika.

Kapolda Kaltim: Tidak Ada Kekebalan Hukum

Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menegaskan kepolisian akan terus memberantas peredaran gelap narkotika tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Menurutnya, profesi, jabatan, status, maupun kedekatan dengan pejabat tidak dapat menjadi alasan seseorang terbebas dari proses hukum apabila terbukti terlibat tindak pidana.

Polisi juga menyatakan akan terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat untuk mengungkap jaringan tersebut hingga kepada pengendalinya.

Empat Tersangka Dijerat UU Narkotika

Keempat tersangka kini diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. Penyidikan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di balik peredaran tersebut.

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi, polisi masih melanjutkan pengembangan perkara untuk mengejar pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 11 September 2026 | 11:39 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel