Percepatan Penerapan SPM Daerah Otonomi Baru, Kemendagri Asistensi

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Percepatan Penerapan SPM Daerah Otonomi Baru, Kemendagri Asistensi

Percepatan Penerapan SPM

Percepatan Penerapan SPM – Standar Pelayanan Minimal  di Daerah Otonomi Baru, Kemendagri Adakan Asistensi

Makasar, PULBAKET – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan asistensi terhadap daerah dalam penyusunan Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk seluruh Kabupaten di Daerah Otonomi Baru Wilayah Provinsi Papua Selatan dan Regional I pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 di Gammara Hotel Makassar.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Sri Purwaningsih menyatakan terjadi trend peningkatan nilai rata-rata capaian SPM secara nasional pada kurun waktu 2019 hingga 2021.

“Untuk meneruskan pencapaian tersebut, perlu di lakukan upaya percepatan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah Otonomi Baru. Karena dokumen rencana aksi merupakan road map. Pelaksanaan penerapan SPM dan sebagai alat ukur komitmen. Penyelenggaraan SPM di daerah,” ungkap Sri Purwaningsih atau yang akrab di sapa Nining saat memberikan sambutan.

Sesuai amanat Pasal 19 dan 21 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki tugas. Di antaranya adalah mengoordinasikan Rencana Aksi Penerapan SPM dalam bentuk peraturan kepala daerah. Baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang di prakarsai oleh biro dan bagian tata pemerintahan.

“Apa yang di lakukan pemerintah saat ini, akan terlihat dampak dan hasilnya pada masa yang akan datang khususnya bagi kemajuan masa depan daerah. Untuk itu perlu adanya kesadaran, kemauan, kerja keras dan komitmen yang serius oleh seluruh pihak di Pemerintah Daerah” ungkap Nining.

Dalam rangkaian acara, termasuk di dalamnya di adakan Desk Asistensi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah Regional I Tahun 2022 oleh Sekretariat Bersama SPM Tingkat Pusat.

Baca Berita Lain Kami  Kemendagri Serahkan Jumlah Penduduk per Kecamatan ke KPU untuk Pemilu 2024

Desk ini bertujuan untuk melakukan pembinaan umum dan teknis pelaksanaan penerapan SPM yang berpedoman terhadap Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah dan meningkatkan pemahaman kepada Perangkat Daerah dalam penerapan SPM khususnya dalam penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah. (rilis)

Sumber : Direktorat Jenderal Bangda kemendagri

 

Berita Lain : Ditjen Bina Bangda Kemendagri Rakor Kerja Sama Proyek Badan Usaha

Tags: Dijen Bangda Kemendagri, Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com