Polres Ngawi Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian
PULBAKET, Ngawi – Kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Sumber Murah Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi pada Jumat (4/11/2022l). Yang di ketahui dan di laporkan ke polisi sekira pukul 04.30 WIB, oleh Romdhon (31). Di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar, Ngawi berhasil di ungkap Polres Ngawi Polda Jatim.
Anggota Resmob Satreskrim Polres Ngawi yang di pimpin Kanit I Pidum Polres Ngawi Iptu Munif Setiyono telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Pencurian. Dengan pemberatan di Toko Sumber Murah Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Atas keberhasilan ungkap kasus tindak pidana tersebut, Polres Ngawi mengadakan konferensi pers pada Jumat (2/12/2022). Di pimpin Wakapolres Ngawi Polda Jatim Kompol Haryanto di dampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko H dan Plt Kasi Humas Ipda Dian.
Tiga orang yang berhasil di amankan berinisial IJ bin NM (34), Pekalongan, Jateng, D (41) Pekalongan, Jateng, T (40) Majalaya.
“Penangkapan terhadap orang yang di duga melakukan tindak pidana pencurian berinisial IJ bin NM (34). Dengan pemberatan di lakukan di wilayah Desa Ketintang Kidul Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah,” tutur Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto.
Kronologi kejadian adalah saat karyawan toko SM (22) yang merupakan penjaga toko. Dan tidur di ruang belakang toko, kemudian sekira pukul 06.20 WIB bangun. Dan melihat sebagian rak sudah kosong dan beberapa celana jeans berserakan di lantai.
Kemudian SM mengecek locker kasir dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya kosong. Selanjutnya SM melihat pintu depan toko dalam keadaan terbuka. Gembok pintu dalam keadaan rusak tergeletak di lantai. SM juga mengecek lampu toko yang mati dan menemukan saklar utama listrik. Dalam keadaan dimatikan, decorder CCTV juga hilang. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Widodaren Polres Ngawi Polda Jatim.
Barang bukti yang di amankan dari korban juga pelaku adalah satu gembok warna silver, 90 lusin celana berbagai merk, uang tunai Rp2 juta). Satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax nopol K-1733-WK warna kuning.
“Peran tersangka IJ bin NM adalah pesan mobil rental dan driver. Serta menjual barang hasil curian. Peran D dan T menjualkan barang hasil curian ke daerah Karawang, Jawa Barat,” jelas Wakapolres Ngawi.
Pasal yang di sangkakan adalah pasal 363 (1) angka 3e, 4e, 5e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 480 (1) KUHP. Yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Total kerugian kurang lebih sekitar Rp. 220.057.000,” tambah Kasat Reskrim AKP Agung.
Penulis : Denpethaz
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Aksi Pencurian Motor Digagalkan Warga Parung Panjang
Polres Ngawi / PULBAKET