Warga Wadas: Dulu Menolak, Kini Terima Namun dengan Syarat
WBN, Purworejo – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik di wilayah Kabupaten Purworejo. Tepatnya di Desa Wadas, Kecamatan Bener pada Kamis (10/11/2022). Kunjungan ini merupakan kali keduanya para anggota dewan itu menginjakkan kaki di Desa Wadas.
Di ketahui bahwa agenda kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka berdialog dengan warga Wadas. Mengenai perkembangan permasalahan pengadaan tanah penambangan batu andesit. Untuk pembangunan Bendungan Bener.
Rombongan Komisi III DPR RI itu terdiri dari, Arsul Sani, Safaruddin, Novri Ompusunggu, Supriansa, Rudy Mas’ud. Wihadi Wiyanto, Bimantoro Wiyono, dan dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa. Tampak hadir juga dalam rombongan Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid.
“Kedatangan Komisi III DPR RI dalam rangka mengkroscek, melihat, mendengar keluh kesah warga. Terkait perkembangan pengadaan tanah penambangan batu andesit. Untuk pembangunan Bendungan Bener,” kata Desmond saat membuka dialog dengan warga Wadas.
Salah satu perwakilan warga Fuad Rofiq (44) menyampaikan bahwa berbagai upaya. Dan perlawanan telah di lakukan agar pemerintah mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL). Namun, karena sekarang ini pencairan ganti rugi sudah hampir mencapai 40% maka hal tersebut mustahil di lakukan.
“Adanya pencairan tersebut membuat kami berfikir secara rasional. Kami mengalah tapi bertekad untuk tidak kalah,” kata Fuad.
Di hadapan para anggota dewan Fuad kemudian menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, penambangan harus berhenti ketika konstruksi pembangunan Bendungan Bener sudah selesai.
Kedua, Lahan pasca tambang harus di kelola oleh warga Wadas melalui mekanisme apapun.
Ketiga, warga meminta komitmen Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk membangun Desa Wadas. Secara atotal dan komprehensif di berbagai aspek, seperti pemberdayaan SDM. Pembangunan klinik, infrastruktur hingga pengembangan wisata agro.
“Tuntutan tersebut saat ini masih kami sinkronkan dengan seluruh warga. Dan aparat desa yang kemudian akan di tuangkan ke dalam klausul. Kami mohon kepada Komisi III DPR RI untuk mengawal hal tersebut,” harap Fuad kepada anggota Dewan.
Menurut Fuad, pemerintah sangat diuntungan dengan penambangan di Desa Wadas. Pasalnya, jika menggunakan metode kubikasi. Maka pemerintah setidaknya harus merogoh kocek sekitar Rp7 triliun. Namun dengan metode pembebasan lahan cost yang di butuhkan tidak lebih dari Rp1 triliun.
Untuk itu Fuad bersama warga Wadas berharap bahwa tuntutan itu dapat di tuangan ke dalam klausul yang di legalkan. Sehingga dapat menjadi dasar hukum untuk menjerat apabila terdapat pelanggaran dalam penambangan.
Tak hanya dari warga Wadas aspirasi juga di sampaikan oleh warga Desa Guntur yang merupakan lokasi dari pembangunan Bendungan Bener.
Ketua Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), Eko Siswoyo, mengeluhkan permasalahan 176 bidang. Yang masih berperkara di pengadilan cenderung stagnan dan tidak ada perkembangan.
“Kami hanya ingin menuntut hak kami. Dari awal masyarakat Desa Guntur (Lokasi Bendungan) tidak ada yang menolak Bendungan Bener,” ucap Eko.
Desmond menilai bahwa ternyata warga Wadas telah siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Pihaknya, akan mengecek lebih dulu klausul dari warga karena sifatnya masih sepihak. Jika Gubernur sudah tanda tangan, artinya klausul tersebut telah terikat secara hukum.
“Maka klausul-klausul tersebut (jika telah disetujui) akan kami perjuangkan. Legal standing tidak akan sempurna apabila hanya ditentukan sepihak”, jelas Desmond.
Aspirasi dari masyarakat ini kemudian akan di gunakan sebagai bahan rapat bersama Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi Jateng.
“Aspirasi ini nantinya akan kami bahas sebagai bahan evaluasi sekaligus bahan rapat. Dengan Gubernur Jateng dan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 11 November 2022 di Semarang,” pungkas politikus partai Gerindra itu.
Penulis : Wildan/Wahyu
Editor : Rieqhe
Berita lain : Aksi Demo Warnai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Purworejo
Warga Cadas / PULBAKET