SURABAYA, 22 Agustus 2026 – Kasus arisan online fiktif dengan sedikitnya 140 member dan transaksi mencapai Rp71 miliar memasuki babak baru. Ditressiber Polda Jawa Timur memanggil 18 publik figur, terdiri atas artis, selebgram, dan TikTokers, untuk dimintai keterangan terkait dugaan promosi program milik tersangka Joiss Nydia Khaliza (JNK).
Polisi Panggil 18 Publik Figur
Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan, sebanyak 18 publik figur dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas satu artis, 16 selebgram, dan satu TikTokers.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus arisan online fiktif yang menjerat JNK, perempuan berusia 27 tahun asal Bali.
Polisi masih mendalami peran masing-masing publik figur. Pemanggilan sebagai saksi tersebut belum berarti mereka terlibat dalam tindak pidana atau menjadi tersangka.
Dilan Janiyar dan Ratu Felisha Dipanggil
Dua nama yang telah diketahui akan dimintai keterangan adalah Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha. Keduanya semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya. Polisi belum memastikan tanggal pemeriksaan ulang tersebut.
Sementara itu, tiga publik figur lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Polisi masih merahasiakan identitas sejumlah publik figur lain yang masuk dalam daftar pemeriksaan.
Arisan Online Ditawarkan Lewat Media Sosial
Kasus ini bermula ketika JNK menawarkan program arisan dan investasi melalui media sosial. Dalam promosinya, tersangka mencantumkan berbagai klaim mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas program.
Promosi tersebut antara lain menyebut arisan sebagai program yang aman dan terpercaya serta dilengkapi testimoni anggota. Klaim itu diduga digunakan untuk menarik minat calon member.
Setelah tertarik, calon member diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang dikelola JNK bersama tiga admin. Para calon member kemudian diminta memberikan sejumlah data pribadi, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Member Dijanjikan Keuntungan hingga 10 Persen
Dalam menjalankan programnya, JNK disebut memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan. Sementara tiga admin bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, mengelola grup WhatsApp, serta mengingatkan member mengenai pembayaran.
Polisi menduga JNK sempat menggunakan uang pribadinya untuk membayar keuntungan kepada sejumlah member. Pola tersebut diduga dilakukan agar program terlihat berjalan normal dan meningkatkan kepercayaan anggota lainnya.
Dengan cara tersebut, member baru kemudian tertarik mengikuti program dan melakukan pembayaran sesuai skema yang ditawarkan.
Publik Figur Diduga Dikontrak untuk Promosi
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa promosi arisan online tersebut tidak hanya dilakukan melalui akun media sosial JNK dan para admin.
Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi admin, sejumlah publik figur atau selebgram diduga dikontrak untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut.
Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar polisi memanggil 18 publik figur untuk dimintai keterangan. Penyidik akan menggali bentuk komunikasi, materi promosi, serta hubungan mereka dengan pengelola arisan.
Polisi belum menyimpulkan adanya unsur pidana dari para publik figur yang dipanggil. Status dan peran masing-masing masih akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan.
Polisi Temukan 140 Member dari Berbagai Daerah
Penyidik menemukan sedikitnya 140 member yang tergabung dalam grup WhatsApp arisan tersebut. Para member berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Di antaranya Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua.
Transaksi Arisan Mencapai Rp71 Miliar
Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan program tersebut.
Hasil pendalaman menunjukkan adanya transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan nilai mencapai Rp71 miliar.
Meski demikian, angka transaksi tersebut belum dapat disamakan dengan total kerugian korban. Polisi masih mendalami jumlah korban dan nilai kerugian karena belum seluruh member membuat laporan.
Salah satu korban yang telah melapor ke Ditressiber Polda Jatim disebut mengalami kerugian hampir Rp800 juta. Sementara penelusuran terhadap korban lain di Jawa Timur menunjukkan nilai kerugian sekitar Rp25 miliar.
JNK Disebut Pamer Gaya Hidup Mewah
Dalam membangun kepercayaan calon member, JNK juga diduga memanfaatkan media sosial untuk menampilkan gaya hidup mewah.
Polisi menyebut tersangka melakukan flexing, antara lain dengan memperlihatkan aktivitas liburan ke luar negeri. Tampilan tersebut diduga menjadi salah satu cara untuk membangun citra keberhasilan dan meningkatkan kepercayaan calon member.
Di sisi lain, polisi menemukan bahwa klaim mengenai legalitas dan keamanan program yang digunakan dalam promosi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Program yang ditawarkan tersebut diduga merupakan arisan fiktif.
Polisi Sita Tiga Mobil
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas arisan online.
Barang bukti yang diamankan antara lain iPhone 15 Pro Max, sejumlah telepon seluler, laptop, serta beberapa rekening bank swasta milik tersangka.
Polisi juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sejauh ini, tiga mobil telah disita, yakni satu BMW, satu Toyota Rush, dan satu Honda Brio.
Penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset lain apabila ditemukan keterkaitan dengan hasil tindak pidana.
JNK Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Polisi menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 429 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JNK terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai ketentuan yang dikenakan penyidik.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap 18 publik figur masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi akan mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam promosi arisan online tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 22 Agustus 2026 | 11:55 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




