Dugaan Pimpinan KPK Bocorkan Dokumen, Bambang Widjojanto: Memenjarakan Kewarasan

oleh -0 Dilihat
oleh
Dugaan Pimpinan KPK Bocorkan Dokumen, Bambang Widjojanto: Memenjarakan Kewarasan
banner 468x60
banner 468x60

Dugaan Pimpinan KPK Bocorkan Dokumen, Bambang Widjojanto: Memenjarakan Kewarasan

PULBAKET, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Bambang Widjojanto menyampaikan ada kehebohan yang menonjok labirin di jagat pemberantasan korupsi. Petir yang di duga pasti datang tetiba menggelegar keras secara cepat.

“Hal ini di pastikan jika ada pimpinan berperilaku nir-integritas di suatu institusi. Firli Bahuri sebagai Ketua KPK di tuding atas adanya kebocoran dokumen penyelidikan KPK,” katanya melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (6/4/2023).

banner 336x280

Berita ini seolah menginfirmasi bisik-bisik beberapa hari lalu di Gedung Merah Putih. Konfirmasi ini menjadi ‘Clear Cristal‘.

Setelah kejahatan pembocoran dokumen ‘di rilis’ media dan Dewas mengonfirmasi adanya laporan pelanggaran etik atas tuduhan pembocoran dokumen di atas.

“Informasinya nyaris sempurna di suatu proses penggeledahan yang di lakukan KPK. Di temukan dokumen hasil penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Bagian Hukum yang di tenggarai berasal dari Menteri di kementerian tersebut,” ucap Bambang yang juga sebagai Dosen Pascasarjana Universitas Djuanda.

Ia menambahkan, ada informasi lainnya yang di yakini dan perlu di konfirmasi. Katanya sudah di temukan beberapa keterangan dan dokumen lain yang dapat di kualifikasi sebagai bukti permulaan yang cukup dan itu di dapatkan KPK atas kebocoran dokumen yang menuding keterlibatan Ketua KPK.

“Ada pertanyaan yang harus di ajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu ‘ngotot’ untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi Polri,” ucap Bambang.

Ia menilai, ini bukan sekedar pelanggaran etik karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu di duga keras atau punya indikasi di tujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang di lakukan KPK.

“Hal itu berarti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.serta sekaligus sebagai tindak pidana korupsi seperti di atur di dalam Pasal 21 UU Tipikor,” kata Bambang.

“Apakah kita akan membiarkan terus menerus kedungguan yang memenjarakan kewarasan dan akal sehat kita. Cukup sudah dan akhiri segera seluruh keberengsekan yang menghacurkan kehormatan KPK sebagai Lembaga pemberantas korupsi,” tambah Bambang.

Editor : Rieqhe

 

 

 

BACA BERITA LAIN : disini

 

 

 

 

Berita Lain : PT DMN Gelar Diskusi Publik, Ini Kata Bambang Widjianto

 

 

 

 

Baca lainnya : Disini

 

 

Dugaan Pimpinan KPK / Danakirtimedia

 

banner 336x280