Kemendagri: Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Tak Hanya Pemerintah Daerah
PULBAKET, Bali – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menghadiri kegiatan Road to G20 ‘Beating Plastic Pollution from Source to Sea’. Yang di selenggarakan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda)/ Provinsi. Dan Kabupaten di Bali, Duta Besar, Akademisi maupun NGO yang ada di Bali.
Dirjen Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan acara ini bertujuan untuk menekankan komitmen Indonesia. Mencapai target pengurangan sampah di laut
” Tanggungjawab tidak hanya pada pemerintah daerah. Tetapi juga ada pada setiap orang, badan usaha, pengelola kawasan yang menghasilkan sampah,” kata nya melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 7 November 2022.
Teguh menilai dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan penanganan sampah, perubahan paradigma. Pengelolaan sampah perlu di lakukan dengan melakukan kegiatan pengurangan. Dan penanganan sampah dari sumber agar kemudian tidak mencemari laut.
“Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penanganan sampah. Perlu di lakukan perubahan paradigma dari pola linear kumpul angkut buang. Menjadi sistem sirkular yaitu dengan mengoptimalkan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah sedekat mungkin,” ujarnya.
“Dari sumber dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif. Yang sejauh mungkin di manfaatkan kembali. Baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainya,” sambung Teguh.
Dalam rangka mendorong tercapainya perubahan pola paradigma tersebut. Pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan.
“Untuk membantu meningkatkan kemampuan dan mensinergikan program pemda. Dalam mengakselerasi tercapainya peningkatan efektivitas pengelolaan sampah di daerah,” ucap Teguh.
Salah satu kebijakan yang bisa di lakukan di daerah yaitu melalui penerapan retribusi. Dalam penyelenggaraan penanganan sampah.
“Dalam menyelenggarakan jasa pelayanan persampahan berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2021. Pemerintah daerah di berikan kewenangan untuk menerapkan retribusi. Kepada setiap pihak yang mengakses pelayanan penanganan sampah,” jelas Teguh.
Seluruh pihak terkait di harapkan dapat turut serta bekontribusi dan belkolaborasi. Dalam melakukan aksi nyata kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Agar dapat menekan laju kebocoran sampah plastik.
“Melalui acara ini di harapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik. Bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai tanggung jawab bersama dalam mengurangi masalah persampahan,” kata Teguh.
Sumber : Dirjen Bangda Kemendagri
Penulis : Gus Sigit
Editor : Rieqhe
Berita lain : Kemendagri Dorong Kesetaraan Gender dalam Pengelolaan Irigasi di Jabar
Kemendagri : PULBAKET