JAKARTA, 19 Agustus 2026 – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) periode 2018–2020 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.
Tiga Terdakwa Korupsi PT PPA Jalani Sidang Perdana
Ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, serta Direktur PT BAS Faizal.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori. Majelis juga beranggotakan Edward Agus dan Hiashinta Fransiska Manalu.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp38 Miliar
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan tagihan atau invoice financing oleh PT PPA kepada PT BAS.
Fasilitas pembiayaan tersebut digunakan dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara Niaga. Pada awalnya, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema pembiayaan tagihan.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan disebut mencapai sekitar Rp67,31 miliar. Pencairan tersebut dilakukan sebanyak delapan kali.
Sejumlah Prosedur Diduga Diabaikan
Dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan, jaksa menduga terdapat sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah tidak dilakukannya uji tuntas atau due diligence serta analisis risiko secara memadai sebelum pencairan dana.
Dokumen Tagihan dan Jaminan Dipersoalkan
Selain itu, keabsahan dokumen tagihan yang menjadi dasar pembiayaan diduga tidak diverifikasi secara semestinya. Persyaratan jaminan tunai atau cash collateral juga disebut tidak dipenuhi sebagaimana ketentuan.
Jaksa juga menduga terdapat rekayasa rekening koran yang digunakan sebagai dasar dalam proses pencairan fasilitas pembiayaan tersebut.
Rangkaian dugaan penyimpangan itu kemudian dikaitkan dengan pencairan dana hingga sekitar Rp67,31 miliar. Akibatnya, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.
Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Sidang perdana menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan tanggapan terdakwa dan pemeriksaan pembuktian sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Status bersalah terhadap ketiga terdakwa nantinya tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Putusan akhir akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Perkara Berkaitan dengan Pembiayaan Pengadaan Batu Bara
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan fasilitas pembiayaan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset negara. Dugaan penyimpangan dalam pencairan dana menjadi bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.
Dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa akan menguraikan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, mekanisme pencairan pembiayaan, serta dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 19 Agustus 2026 | 10:06 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel


