KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan di Disdik Bogor

BOGOR, 29 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pendalaman dilakukan melalui penggeledahan kantor Disdik pada Jumat (28/8) untuk mencari alat bukti dan petunjuk terkait perkara tersebut.

KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa

KPK memastikan penyidik masih fokus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya pada Dinas Pendidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan terhadap kantor Disdik Kabupaten Bogor dilakukan untuk menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Disdik Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Penggeledahan untuk Mencari Bukti

Menurut Budi, penggeledahan pada Jumat (28/8) merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik mencari dokumen atau barang lain yang dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Penggeledahan tersebut juga menjawab pertanyaan mengenai cakupan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bogor. Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar

Kasus di Kabupaten Bogor mencuat setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026.
Namun, KPK meluruskan informasi tersebut dan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dugaan Pemotongan Upah Pungut

KPK kemudian meningkatkan penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penggeledahan Berlanjut ke Sejumlah OPD

Selain Disdik, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sehari berselang, penggeledahan dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan ketika KPK juga tengah menangani penyidikan terpisah terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Belum Ada Tersangka

KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut masih menggunakan sprindik umum. Dengan demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengetahui konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan kerugian negara apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
KPK juga masih mendalami apakah dugaan penyimpangan pengadaan hanya terjadi di Dinas Pendidikan atau memiliki keterkaitan dengan instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

KPK Masih Dalami Keterkaitan Perkara

Dengan adanya penggeledahan di Bappenda, BKPSDM, dan Disdik, proses penyidikan KPK masih terus berjalan. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan.
KPK belum mengungkap secara rinci nilai dugaan kerugian negara maupun pihak yang berpotensi bertanggung jawab dalam perkara pengadaan barang dan jasa tersebut.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pendalaman penyidik, termasuk kemungkinan adanya pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti dinilai mencukupi.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 29 Agustus 2026 | 12:27 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel

Posting Terkait kategori